Hasil Sidak BLH Meranti, PT Sara Rasa Tidak Miliki Dokumen Pengelolaan Limbah

Ahad, 02 November 2014 - 01:34:16 wib | Dibaca: 2038 kali 

Gagasanriau.com Selat Panjang-Berdasarkan hasil investigasi Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Kepulauan Meranti,Senin (27/10) menemukan sejumlah persoalan, dimana PT Sara Rasa Biomas tidak memiliki dokumen pengelolaan limbah, disamping itu perusahaan pengelolaan repu atau kulit batang sagu itu harus bertanggung jawab atas ulahnya yang mencemari laut selat hitam.

Hal ini ditegaskan oleh Irmansyah Kepala Kantor Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Kepulauan Meranti dikantornya yang berada dijalan Banglas pada jumat (31/10) ketika dikonfirmasi Gagasanriau.com.

“Atas informasi dan pemberitaan yang disampaikan melalui media, kami dari BLH Kabupaten Kepulauan Meranti, tepatnya pada senin (27/10) lalu, telah menurunkan tim ahli dibidang limbah kelokasi perairan disekitar operasional PT Sara Rasa Biomas yang berada di Selat Air Hitam Dusun Tiga Desa Bokor Kecamatan Rangsang Barat"ungkap Irmansyah.

Lanjut Irmansyah lagi, adapun tim ahli pihaknya berjumlah empat orang, melakukan peninjauan ke lokasi-lokasi yang dicurigai, dijadikan lokasi pembuangan limbah oleh PT Sara Rasa,

“Sepertinya, kita kecolongan, karena ketika tim kita ke lokasi, kami tidak menjumpai limbah yang seperti di foto dan dimuat di media, bahkan sekarang ini bersih airnya, ini yang kami herankan, jelas ini dilakukan oleh perusahaan, sebab kondisi air lautnya tidak sekeruh seperti difoto-foto yang kawan wartawan miliki, padahal lokasinya sama seperti yang difoto"ungkap Irman.

Diungkapkan oleh Irman lagi, ternyata perusahaan asal Swedia tersebut tidak memiliki izin Amdal, ketika di cek tentang kelengkapan perizinan oleh pihak BLH setempat.

Kita memberi waktu, satu bulan kepada pihak perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan mereka, karena ulahnya yang merugikan nelayan itu mereka harus bertanggungjawab atas permasalahan yang ada, jika himbauan kita tidak ditaati, kami Pemkab Kepulauan Meranti tidak segan-segan menuntut perusahaan tersebut secara pidana maupun perdata"pungkasnya.

Tommy


Loading...
BERITA LAINNYA