Gagasanriau.com Pekanbaru-Arsyadjuliandi Rachman yang sebelumnya menjabat Wakil Gubernur Riau (Wagubri), resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau. SK Penunjukkan Plt Gubernur itu diserahkan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri H Djohermansyah Djohan.
Penyerahan SK ini dilaksanakan di Gedung Daerah Riau, Jalan Diponegoro, Pekanbaru. Hadir juga, Sekdaprov Riau H Zaini Ismail dan seluruh Pejabat Eselon II Pemprov Riau.
Djohermansyah mengatakan, dengan demikian tugas-tugas dan kewenangan Gubernur yang ditinggalkan H Annas Maamun, dilaksanakan oleh Wagubri. Namun ada beberapa kewenangan Gubernur yang tidak boleh dilakukan Wagubri.
Diantaranya, terkait mutasi pejabat atau kebijakan penting lainnya. Untuk mutasi, harus dikoordinasikan dengan Kemendagri.
"Karena sampai saat ini, Gubernur Riau masih Pak Annas Maamun. Sampai statusnya menjadi terdakwa, barulah dinonaktifkan,"katanya.
Sementara Wagubri usai menerima SK Penunjukkan Plt Gubri itu, berjanji akan melaksanakan amanah dengan sebaiknya. Terutama, dalam menggesa berbagai program pembangunan.
"Bagaimana realisasi APBD ini dapat dilaksanakan secepatnya. Tentu akan kita laksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku saja,"katanya.
Diaz Bagus Amandha