LBH Pekanbaru Kecam, Aksi Polisi Gebuki Pendemo Dan Obrak-Abrik Tempat Ibadah

Jumat, 28 November 2014 - 03:33:47 wib | Dibaca: 1788 kali 

Gagasanriau.com Pekanbaru-Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Kota Pekanbaru mengecam dan mendesak Pemerintah Joko Widodo, Jusuf Kalla (Jokowi-JK) untuk mengusut dan memproses secara hukum aparat kepolisian yang telah bertindak brutal dalam aksi penolakan pencabutan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Selasa (25/11/2014) lalu.

Melalui surat elektronik bernomor 01/S.Pers/LBH-PKU/XI/2014, yang dikirim ke redaksi Gagasanriau.com Jumat (28/11/2014) LBH Pekanbaru menilai pihak kepolisian bertindak secara brutal dengan mengabaikan undang-undang yang berlaku sebagai konstitusi Negara ini.

“Ini merupakan tindakan-tindakan yang melanggar Hak Asasi Manusia dan Penegakan Hukum”tulis Daud Frans MP, SH Direktur LBH Pekanbaru.

Dalam pernyataan sikapnya, ada beberapa poin penting yang dianggap melanggar konstitusi Negara maupun undang-undang internasional menyangkut Hak Azazi Manusia (HAM).

Diantaranya YLBHI-LBH Pekanbaru mengkritisi tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dimana hal tersebut di atur dalam konstitusi Negara.

“Bahwa harus dipandang secara serius tindakan tersebut sebagai tindakan yang melanggar “hak untuk kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”,

Sebagaimana dijamin dalam ketentuan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, Pasal 1, Pasal 5, Pasal 7 dan Pasal 13 UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Pasal 1 ayat (6) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 19 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvenan Internasional Hak Sipil dan Politik, Pasal 7 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa.

Brury MP


Loading...
BERITA LAINNYA