[caption id="attachment_3647" align="alignleft" width="300"] Ilustrasi Penjara[/caption]
gagasanriau.com ,Pekanbaru-Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Pekanbaru mengingatkan peserta Pemilihan Umum 2014, khususnya calon anggota legislatif (caleg), untuk tidak melakukan kampanye di luar jadwal karena bisa dipenjara.
"Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu menyatakan jadwal kampanye cukup panjang dan Pasal 276 menyebutkan setiap orang yang sengaja lakukan kampanye di luar jadwal, dipidana kurungan satu tahun penjara dan denda Rp12 juta," ujar Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru Budi Chandra di Pekanbaru, Rabu.
Peraturan tersebut, lanjutnya, harus betul-betul diingat oleh para caleg, caleg Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di provinsi maupun kabupaten/kota.
Jika para caleg tetap melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka hal itu bisa dikategorikan kampanye di luar jadwal.
Waktu kampanye pemilu legislatif 9 April 2014 cukup panjang dan bahkan telah dimulai tiga hari sejak partai politik ditetapkan sebagai peserta pemilu. Begitu juga bagi para caleg, baik DPR, DPD, dan DPRD,yakni tiga hari sejak ditetapkan sebagai caleg partai politik pada bulan Agustus lalu dan caleg DPD perwakilan provinsi.
"Para caleg dari partai politik maupun caleg DPD diharapkan memahami ketentuan pidana pemilu tersebut. Terutama UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu," katanya.
Terkait dengan masa kampanye, para caleg belum diperbolehkan melakukan dua bentuk kampanye yakni rapat umum dan pemasangan iklan di media massa, terutama cetak dan elektronik.
"Sebab waktunya diatur yakni 21 hari atau pada 16 Maret 2014 nanti, hingga dimulainya masa tenang. Untuk itu, peserta pemilu diminta bersabar untuk dua kategori tersebut," ucapnya.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2012, pelaksanaan kampanye sudah boleh dilakukan partai politik dan waktu diberikan lebih panjang dibanding pemilu lalu, yakni mencapai 15 bulan.
antarariau