Pemkab Rohil dan DPRD Sepakati KUPA Dan PPAS Tahun 2014

Kamis, 11 September 2014 - 11:07:01 wib | Dibaca: 1897 kali 

Gagasanriau.com Bagansiapiapi-Diwakili oleh Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Erianda, Nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) & Prioritas Plafond Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD tahun anggaran (TA) 2014 Rokan Hilir ditandatangani dengan disaksikan oleh pihak DPRD Wakil Ketua DPRD Jamiludin.

Informasi yang berhasil dirangkum, penandatanganan, Selasa (9/9/14) malam dalam sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Jamiludin, juga dilakukan penyerahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2014.

Usai penandatanganan, Bupati Rokan Hilir Suyatno melalui Wakil Bupati Erianda dalam sambutannya mengatakan pendapatan daerah Rp2.463.410.397.435 dengan rincian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp123.004.424.061, dana perimbangan yang meliputi dana bagi hasil pajak dan bukan pajak, termasuk dana bagi hasil minyak bumi dan gas sebesar Rp2.134.325.106.651.

Dana Alokasi Umum (DAU) Rp413.982.787.000, Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp39.592.190.000, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp206.080.866.723.

Sementara belanja daerah Rp2.638.490.288.545, dengan perincian, belanja tidak langsung (belanja pegawai, belanja hibah, batuan sosial, bantuan keuangan kepada pemerintah desa dan belanja tidak terduga, red) Rp703.189.703.478, belanja langsung Rp1.935.300.585.067.

Dalam pada itu, pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (silpa) terjadi perubahan dari Rp140 miliar menjadi Rp182.998.441.110 sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang diterima beberapa waktu lalu.

Untuk pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan Rp7.198.550.000, namun sisa lebih pembiyaan anggaran tahun berkenaan mengalami perubahan sebesar Rp35.880.000.000 menjadi sebesar Rp0 yang sebelumnya ditetapkan Rp35.880.000.000, dikarenakan seluruh anggaran yang digunakan untuk membiayai kegiatan yang masuk dalam dokumen pelaksanaan anggaran lanjutan (DPAL) dimasukkan kedalam anggaran belanja langsung daerah.

"Kami berharap kiranya kerja sama yang telah terbina dan berlangsung dengan harmonis diantara eksekutif dan legislative dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan, guna menjaga kelangsungan pembangunan daerah agar tercapainya cita-cita kita semua untuk mensejahterakan masyarakat Rokan Hilir," kata Erianda.

Hermansyah


Loading...
BERITA LAINNYA