Disperindag Anggap Pedagang PKKG Bandel

Sabtu, 10 Januari 2015 - 06:46:00 wib | Dibaca: 1747 kali 

Gagasanriau.com Tembilahan - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melakukan penertiapan Pusat Kuliner Kelapa Gading (PKKG) yang berada di Jalan Subrantas, Tembilahan. Penertiban tersebut dilakukan karena adanya pedagang yang tidak mematuhi peraturan Disperindag Inhil.

"Benar kemarin kami melakukan penertiban pedagang di PKKG, penertiban itu kami lakukan karena sudah banyak pedagang yang melanggar aturan,"sebut Kadisperindag Inhil, Fahrolrozy kepada gagasanriau.com, Sabtu (10/1/2015).

Fahrolrozy mengatakan bahwa para pedagang tersebut telah memasang dinding di tempat mereka berjualan dan itu dilarang.

"Kami bersama trantib ke lokasi dan kami tertibkan mereka yang memasang sekat-sekat di itempat dagangan mereka,"sebutnya.

Sesuai dengan permintaan Bupati Inhil, kios-kios yang dibangun menggunakan dana CSR tersebut hanya dibenarkan mendindingi setinggi pinggang.

"Saya menghimbau kepada para pedagang untuk mematuhi peraturan yang ada di Pusat Kuliner Kelapa Gading, jangan sampai melanggar peraturan yang ada,"imbuhnya.

Reporter Ragil Hadiwibowo


Loading...
BERITA LAINNYA