Perusahaan Rambah Hutan, Riau Jauh Dari Kesejahteraan

Senin, 12 Januari 2015 - 02:32:40 wib | Dibaca: 1755 kali 

Gagasanriau.com Pekanbaru - Saat ini 5,9 dari 6,8 Juta Hektar hutan telah dibebani ijin untuk hutan tanaman industri yang menyuplai dua pabrik besar pulp dan paper di Riau yang di kuasai oleh grup Sinar Mas/APP dan Raja Garuda Mas/ APRIL. Hutan-hutan Riau sejak 1900an digantikan menjadi hutan akasia oleh para pengusaha dengan modal besar. Hal tersebut menyebabkan ketimpangan pemanfaatan antara masyarakat dengan perusahaan. Masyarakat sebagai pewaris sah dari hutan Riau memiliki cara yang arif dalam memanfaatkan hutan. Sementara pengusaha yang datang dengan peralatannya memanfaatkan hutan dengan merusak kekayaan hayati, memberangus habitat alam dan merampas kemerdekaan rakyat sebagai pemilik sah Republik ini.

Sepanjang 2014 saja telah terjadi 60 konflik akibat ketimpangan penguasaan Sumber daya Alam di Riau. Sementara luas lahan yang menjadi kawasan konflik seluas 464,085 Hektar. Jumlah tersebut meningkat drastis dari tahun sebelumnya seluas 171,645 Hektar. Dari jumlah tersebut, sektor kehutanan dan perkebunan menyumbang konflik paling masing-masing sebesar 24 dan 25 konflik.

Jumlah tersebut memiliki potensi untuk meluas dari segi kuantitas konflik ataupun kuantitas luas wilayah lahan yang menjadi konflik. Pasalnya, sampai saat ini kondisi Riau masih sangat buruk. Jumlah desa miskin di Riau masih tinggi. bahkan lebih miris karena desa-desa miskin yang ada di Riau justru berada di kantung-kantung industri pemanfaatan hutan dan perkebunan. Itu artinya keberadaan kapital besar yang ada di Riau tidak mampu memberikan kontribusi optimal bagi pembangunan Riau.

Perusahaan-perusahaan perampas SDA tersebut memang memiliki Corporate Social Responsibility (CSR), namun CSR tersebut hanya bersifat monumental. Jumlahnya pun tidak seimbang dengan haisl alam yang diambil dari alam Riau.

Saatnya kini masyarakat Riau mendapatkan hak lebih atas sember daya alamnya. Sudah saatnya masyarakat Riau ikut mengontrol opersai dari perusahaan tersebut. Hal itu, baru akan terwujud jika perusahaan-perusahaan besar perambah alam menghibahkan sebagian sahamnya kepada masyarakat Riau. Kepemilikan bersama adalah solusi atas penguasaan tunggal yang semena-mena.

Pertanyaannya, sebagai pemilik sah Riau berhakkah masyarakat Riau atas kesejahteraan? Berhak kah masyarakat atas kepemilikan saham di perusahaan-perusahaan yang ada di Riau?

Anda ingin tahu ulasan lengkapnya? Baca Koran Gagasan edisi II terbit  Januari 2015.

Redaksi


Loading...
BERITA LAINNYA