Tak Berikan CSR, Korporasi Bisa Ditutup

Rabu, 14 Januari 2015 - 09:39:15 wib | Dibaca: 2327 kali 

Gagasanriau.com Bagansiapiapi - Sekretaris Komisi A DPRD Rokan Hilir, Afrizal menyatakan dana CSR (Corporate Social Responsibility) perusahaan sangat perlu dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan di daerah perusahaan itu beroperasi. Kader Partai Golkar tersebut menambahkan, perusahaan yang tidak memberi CSR dapat ditutup sementara atau bahkan selamanya.

"Sebab, sesuai dengan pesan yang dikeluarkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, perusahaan menyalurkan dana CSR kepada masyarakat sekitar. Jika belum ada langkah-langkah yang lebih kongkret dari perusahaan, tentu kami akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menegur secara keras. Teguran keras yang akan diberikan kepada perusahaan oleh Menteri berupa penutupan sementara perusahaan dan bahkan selamanya,"urai Afrizal kepada Gagasanriau.com, Rabu (14/1/2015).

Senada dengan Afrizal, Pengamat Sosial Rokan Hilir, Radisman Saragih SH, juga menyayangkan sikap perusahaan yang ada di Rohil. Sebab, menurutnya dari sekian banyak keuntungan yang diberikan terhadap warga yang berada di sekitar Rohil, tidak seimbang dengan hasil bumi yang diambilnya di kawasan perbatasan Riau-Sumut itu.

"Sebenarnya potensi yang ada di kabupaten kita ini banyak yang sudah digali oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah kita ini. Tanpa kita sadari, keuntungannya berlimpah yang diperolehnya itu, lebih banyak ketimbang yang pernah berikan dengan warga miskin yang ada di Rohil. Itupun dalam kacamata saya dan teman-teman yang ada di Rohil ini, tidak tepat sasaran. Sehingga permainan untuk dengan bekingan mereka terus berjalan,"ujarnya.

Disamping permainan politik bisnis yang terjadi di Rohil, menurutnya Pemerintah harus mengambil sikap dan melakukan tindakan tegas mengenai hal semacam ini.

"Karena, tindakan tegas itu nantinya juga dinilai sangat membantu Pemerintah Daerah dalam mengentaskan angka kemiskinan yang semakin hari semakin bertambah. Hal itu pula nantinya akan semakin memberikan pandangan positif kalau Pemkab Rohil mendukung penuh Perda TJSP,"urainya.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun dari salah seorang warga yang menolak ditulis namanya, jumlah warga miskin di Rohil saat ini mencapai 850 orang. Sehingga penegakan Perda TJSP diharapkan mampu membantu mengentaskan kemiskinan yang ada di Rohil.

"Jadi, kita sangat berharap kepada pemerintah agar dapat melakukan hal yang tertera dalam Perda TJSP mengenai sanksi yang dapat diberikan kepada setiap perusahaan yang tidak menjalankan perda itu. Karena, hasil data yang saya terima, warga miskin memang berjumlah 850 orang, belum lagi kedepannya bagaimana, tidak mungkin tidak terus bertambah,"ungkapnya.

Reporter Herman Syach


Loading...
BERITA LAINNYA