Dewan Pertanyakan Perizinan dan Kewajiban PT RAPP

Jumat, 16 Januari 2015 - 03:32:06 wib | Dibaca: 1970 kali 

Gagasanriau.com Pelalawan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau mempertanyakan perizinan dan kewajiban PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP). Hal tersebut dilakukan Komisi A DPRD Riau dalam kunjungan Komisi A DPRD Riau ke PT RAPP, Kamis (15/01). Dialog yang dilaksanakan di Gedung RGE PT RAPP. Beberapa hal yang menjadi titik berat pertanyaan Komisi A DPRD Riau adalah areal kerja, RKT, sumber bahan baku, tenaga kerja asing, tenaga kerja lokal, kewajiban tanaman konservasi serta AMDAL dan CSR.

Kedatangan rombongan Komisi A DPRD Riau yang berjumlah 8 orang dipimpin oleh Noviwaldy Jusman dan Sekretaris Komisi A Suhardiman Amby, juga tampak dalam rombongan, Taufik Arrakhman, Sugianto, Kordias Pasaribu dan lainnya, serta Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Irwan Effendi beserta para stafnya. Kedatangan rombongan Dewan dan Dishut tersebut disambut oleh Direktur PT RAPP Mulia Nauli.

Usai melakukan kunjungan kerja tersebut, Noviwaldy Jusman mengatakan kepada media sudah semestinya PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dapat berintegrasi dengan masyarakat. Salah satunya adalah dengan penataan kembali penyebaran tanaman kehidupan bagi masyarakat yang muaranya untuk kesejahteraan masyarakat di Riau khususnya di daerah wilayah operasional perusahaan.

"Tujuan kunjungan kerja kami ke PT RAPP, adalah untuk melihat segala bentuk perizinan dan kepatuhan perusahaan. PT RAPP sudah bagus untuk hal itu. Hanya saja perlu ada pembenahan,"ujar Jusman.

Noviwaldy menjelaskan bahwa dari hasil kunjungannya itu pihaknya meminta agar PT RAPP dapat memberikan laporan terkait penyebaran tanaman kehidupan pada masyarakat, Dewan ingin memastikan bahwa penyebaran tanaman kehidupan masyarakat telah tepat sasaran. laporan itu sendiri diminta untuk diberikan paling lambat dalam waktu satu minggu.

"Memang tadi rekan-rekan Komisi A merekomendasikan untuk membuat Pansus mengenai persoalan ini. Namun hal itu tak perlu dulu, kita akan meminta perusahaan agar membuat laporan soal penyebaran tanaman kehidupan yang sudah diberikan oleh perusahaan pada masyarakat, serta penataan ulang kembali lahan,"ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Irwan Effendi yang ikut dalam rombongan menegaskan kewajiban perusahaan untuk mengalokasikan tanaman kehidupan sebesar 5% dari lahan yang diberikan izin oleh pemerintah.

"Perusahaan memang wajib mengalokasikan tanaman kehidupan sebesar 5 persen dari lokasi izin hutan yang diberikan karena tercantum dalam Permenhut No.70 tahun 1995 persoalan yang terjadi di Kabupaten Pelalawan adalah permasalahan perebutan lahan dengan masyarakat serta alih fungsi hutan yang tidak sesuai dengan prosedur,"tegasnya.

Irwan Effendi kembali menegaskan adanya ketentuan sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan tanaman kehidupan bagi masyarakat.

"Dari Pusat sendiri ada ketentuan sanksinya,"singkatnya.

Dalam paparan PT RAPP yang disampaikan Direktur Mulia Nauli menjelaskan, segala kegiatan PT RAPP dan perizinan yang dijalankan perusahaannya. Selain menjelaskan kegiatan perusahaan, tim RAPP juga menunjukkan miniatur kegiatan perusahaan secara Holding Company yang ada di Gedung RGE PT RAPP.

"Selama ini, perusahaan terus berkomitmen untuk membangun komunikasi dengan berbagai lapisan masyarakat termasuk anggota dewan serta pemerintah,"ungkap Nauli

Usai dialog tersebut, rencananya Komisi A DPRD Riau akan melakukan kunjungan ke lapangan ke tempat kegiatan perusahaan untuk menyesuaikan Kondisi di lapangan dengan penjelasan Direktur PT RAPP Mulia Nauli. Namun agenda tersebut batal karena waktu yang terbatas dan beberapa lain hal.

Reporter Rommel Sirait


Loading...
BERITA LAINNYA