Persoalan Pulau Padang Belum Selesai PT.RAPP Ngotot Beroperasi

Sabtu, 12 Oktober 2013 - 15:34:02 wib | Dibaca: 2522 kali 

[caption id="attachment_5184" align="alignleft" width="225"]Masyarakat dari 6 desa Kecamatan Merbau Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau sejak pagi tadi Sabtu 12/10/2013 berkumpul didesa Lukit Tanjung Gambar untuk menghadang masuknya alat berat PT. RAPP ke desa mereka. Masyarakat dari 6 desa Kecamatan Merbau Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau sejak pagi tadi Sabtu 12/10/2013 berkumpul didesa Lukit Tanjung Gambar untuk menghadang masuknya alat berat PT. RAPP ke desa mereka.[/caption]

gagasanriau.com Pulau Padang-Masyarakat dari 6 desa Kecamatan Merbau Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau sejak pagi tadi Sabtu 12/10/2013 berkumpul didesa Lukit Tanjung Gambar untuk menghadang masuknya alat berat PT. RAPP ke desa mereka.

Desa-desa yang terdiri dari Desa Lukit sendiri, Sungai Anak Kamal, Sungai Tengah, Mekarsari, Bagan Melibur dan Kelurahan Ulu Asam memadati bibir laut tempat bersandarnya kapal ponton milik perusahaan yang berusaha menurunkan alat berat yang diangkut.

Dan sebagian alat berat seperti Eksavator sudah mulai beroperasi meratakan jalan untuk areal operasional mereka sejak Jumat 11/10/2013 kemarin.

Pairan 36 tahun warga dari Desa Lukit kepada gagasanriau.com menjelaskan bahwa karena adanya aktifitas perusahaan yang mulai masuk ke desa mereka membuat warga berbondong-bondong bersiap menghadangnya.

Masyarakat Pulau Padang tetap pada komitmen awalnya untuk menolak ber-opersionalnya RAPP di pulau mereka, meskipun Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan telah melakukan revisi SK Menhut terdahulu MS. Kaban nomor 327 tahun 2009 dengan revisi terbaru SK Menhut nomor 180 tahun 2013 dengan luasan konsesi 37.000 hektar dari awalnya 41.025 hektar.

Namun lahirnya revisi SK nomor 180 tahun 2013 tetap juga dianggap ganjil karena peninjauan ulang dari SK 327 2009 bukan melakukan pengurangan luasan lahan konsesi tetapi mengeluarkan blok Pulau Padang dari konsesi PT. RAPP dalan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tahun 2009 seperti yang dituntut oleh seluruh warga Pulau Padang yang memiliki 12 Desa dan 1 kelurahan selama 3 tahun terakhir.

"Hasil komunikasi dengan orang perusahaan mereka sudah dapat izin dari pemerintah (SK Menhut 180 tahun 2013) dan masuk kedesa atas rekomendasi tim sembilan yang dibentuk Menhut"kata Pairan menjelaskan melalui telepon genggamnya.

"Masyarakat akan tetap bertahan jika PT.RAPP tetap ngotot beroperasi karena kalau tim sembilan yang disampaikan perusahaan itu bukan merupakan perwakilan dari masyarakat tapi orang-orang bayaran dari perusahaan dan Menhut"Pairan menegaskan.

Menurut Pairan siang tadi masyarakat sudah hampir 500 orang berkumpul menghadang operasional perusahaan. Dan pihak kepolisian turut hadir di desa Lukit.

Budi Firmansyah Humas PT.RAPP melalui telepon genggamnya mengatakan bahwa mereka tetap akan beroperasi alasannya karena mereka sudah memiliki mandat dari Menhut Zulkifli Hasan dengan SK 180 tahun 2013 yang dianggap mereka sakti.

"Ya kita mengikuti izin RKT yang diterbitkan pemerintah, jika ada keberatan tanyakan aja sama Menhut, kan sudah disosialisaikan? Dengan instansi terkait"katanya kepada gagasanriau.com

Namun ketika ditanyakan terkait mulai masuknya operasional mereka ke Desa Lukit Tanjung Gambar Budi Firmansyah tidak mengetahui "nanti saya cek dulu ya"tukasnya.

Menurut Budi lagi meskipun ditolak operasionalnya oleh warga di desa Lukit perusahaan akan tetap melakukan aktifitasnya."Kita akan tetap beroperasi"ujarnya singkat.

Perkembangan terakhir sore sekitar jam 16.00 Wib karena makin ramainya warga memenuhi lapangan operasional, Kepala Bagian Opersional Mapolres Kabupaten Kepulauan Meranti AKP Lagomo dan Kapolsek Merbau Ali Azwar yang berada dilokasi meminta untuk dihentikan operasional perusahaan.

Dilapangan ditandatangani kesepakatan tiga pihak diantaranya dari warga Syamsul Kepala Dusun desa Lukit, Yahya, Zainudin keduanya tokoh masyarakat sedangkan dari pihak perusahaan Marhadi dan Subhan Daulay Humas PT.RAPP yang berada dilapangan dan juga ditanda tangani oleh Kabag Ops Mapolres Meranti AKP Lagomo serta Kapolsek Merbau Ali Azwar.

"Operasional berhenti jam 16.00 dan pada pukul 17.30 Wib kapal Ponton mengangkut alat berat meninggalkan bibir laut di koridor Tanjung Gambar"Yahya tokoh masyarakat menjelaskan kepada gagasanriau.com.

Menurut Yahya dalam kesepakatan itu Kapolres melalui Kabag Ops Meranti menetapkan bahwa lahan akan di status quo kan dan pihak perusahaan menghentikan operasionalnya serta menarik mundur alat berat operasional perusahaan.

"Nampaknya pihak kepolisian menginginkan ada pertemuan antar pihak terkait hal ini, namun kami tetap tidak sepakat kami sudah muak dibohongi terus"ujar Yahya.

Perlawanan atas mau masuknya operasional PT. RAPP ke desa Lukit koridor Tanjung Gambar ini yang membuat 5 desa bergerak menghadang membuktikan bahwa Persoalan Pulau Padang tidak selesai meskipun terbitnya revisi SK 180 tahun 2013 yang dianggap "Sakti" oleh perusahaan bukanlah perlawanan masyarakat Pulau gambut terhenti.

Ady Kuswanto


Loading...
BERITA LAINNYA