Gagasanriau.com Tembilahan - Pada awal 2015 ini, Mapolres Inhil kembali mengamankan 1 orang warga Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran yang tengah membuka lahan dengan cara membakar.
Saat Gagasanriau.com mengkonfirmasi penangkapan tersebut, Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo SIK MSi melalui Kasat Reskrim, AKP Ade Zamrah membenarkan, Selasa (20/1/2015).
"Benar, pada Sabtu (17/1/2015) kami amankan Z (36) warga Pelangiran, Z diduga telah melakukan tindak pidana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yakni melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar " sebut Ade.
Kronologi penangkapan Z, bermula ketika Polsek Pelangiran yang sedang melakukan patroli rutin melihat adanya lahan yang terbakar.
"Tepat di KM 02, Parit Sabar, Desa Rotan Semelur Kecamatan Pelangiran kami menemukan Z tengah membuka lahan dengan cara dibakar," katanya.
Saat ditanya, lanjutnya, Z mengakui bahwa lahan tersebut sengaja dibakar untuk bertanam pohon pisang diatas tanah gambut tersebut. "Luas lahan yang dibakar lebih kurang setengah hektare," kata ade menjelaskan.
Ade berpesan kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar, sebab jika dibakar akan mengakibatkan polisi udara dan membahayakan kesehatan, serta anacaman hukuman menanti.
"Saya menghimbau agar masyarakat tidak lagi membuka lahan dengan cara dibakar, karena mencemari udara apa lagi dimusim kemarau. Mereka yang kedapatan membuka lahan dengan cara dibakar hukuman penjara 3 tahun hingga 10 tahun 4 bulan menanti," tandasnya.
Reporter Ragil Hadiwibowo