Gagasanriau.com Pekanbaru - Koalisi Pemburu Penjahat Lingkungan Hidup (KPPLH) melakukan aksi di depan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru pada Rabu (21/1/2015). KPPLH mempertanyakan kapasitas majelis hakim yang menangani perkara pembakaran hutan yang dilakukan PT National Sago Prima (PT NSP). Menurut KPPLH, majelis hakim yang menangani perkara tersebut tidak tersertifikasi untuk menangani perkara lingkungan hidup.
Kedatangan puluhan massa tersebut diterima oleh Humas PT Pekanbaru, Tani Ginting. Dalam kesempatan tersebut, Gintinmg menjelaskan bahwa persidangan tetap bisa dilaksakan walau majelis hakim belum tersertifikasi.
"Ada aturan peradilan tanah, ketika majelis hakim di suatu Pengadilan belum semua bersertifikasi maka sidang tetap bisa lanksanakan,"jelasnya.
Namun KPPLH melalui Koordinatornya Roy Sembiring, menyatakan adanya kejanggalan pada sidang perkara tersebut. Menurutnya penanganan kasus pembakaran lahan oleh PT NSP tidaklah maksimal karena kurangnya kapasitas majelis hakim. Selain itu, majelis hakim yang menangani perkara tersebut akan dimutasi dan dipaksa untuk segera menyelesaikan kasus tersebut.
"Kenapa tidak diambil dari Pengadilan Tinggi saja, dan kabarnya majelis hakim saat ini akan dimutasi dan dipaksa segera menyelesaikan perkara ini dengan cepat,"papar Roy.
Menanggapi pernyataan tersebut, Tani Ginting membeberkan tidak adanya pengawasan di persidangan tersebut.
"Kami mendapat informasi bahwa tidak ada pengawasan di sana, pada hal sudah terbentuk Hakim Ketua Pengadilan disetiap Kabupaten,"tandasnya.
Di akhir pernyataannya, Tani Ginting menegaskan bahwa kasus tersebut akan dijadikan bahan evaluasi pihaknya.
"Kami tampung apresiassi kawan-kawan semua dan kami akan lanjuti kasus ini dan kasus ini kami jadikan bahan untuk perbaikan kami,"pungkasnya.
Reporter Ranggi Phand Khairi