Gagasanriau.com Pekanbaru-Aliansi Masyarakat Selamatkan Bank Riau Kepri (AMSBRK) mempertanyakan fungsi dan kinerja pejabat Bank Indonesia (BI) Perwakilan Riau karena telah meloloskan salah satu pejabat bank sebagai calon komisaris di Bank Riau Kepri, dimana calon komisaris tersebut pernah bermasalah dan tersangkut hukum.
"Sarjono Amnan itu pernah bersangkutan dengan hukum kenapa BI Perwakilan Riau masih meloloskan yang bersangkutan, kita mempertanyakan apakah pejabat BI tidak mengetahui atau dengan sengaja meloloskan yang bersangkutan"ungkap Ferry Dianto, aktifis AMSBRK kepada Gagasanriau.com Rabu sore (21/1/2014) melalui telepon genggamnya.
Diungkapkan lebih jauh oleh Ferry, Sarjono Amnan sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Kepatuhan di Bank Riau Kepri (BRK) ditahun 2003, dimana ia turut bertanggungjawab atas kasus kredit fiktif di Batam untuk PT. Saras senilai Rp.35 Milyar.
Dimana pada kasus tersebut, sudah menyeret dan mendekam di penjara mantan Direktur Utama (Dirut) Zulkifli Thalib, Bukhari Arahim mantan Direktur Kredit, serta Yumadris mantan Kepala Cabanng Bank Riau Kepri pada saat itu dan sudah divonis kurungan.
"Mengapa tidak dia (Sarjono Amnan) tidak terjerat dalam kasus tersebut? dan juga yang lebih anehnya lagi yang bersangkutan bisa lolos dalam Fit and Propert Tes sebagai calon komisaris pada tahun 2013"tanya Ferry.
Karena ditambahkan lagi oleh Ferry, BI Perwakilan Riau harus lebih transparan dan terbuka jika ingin Bank milik masyarakat Riau ini tetap berkiprah dalam persaingan dunia perbankan, "gimana mau menjalankan tugas dengan bersih jika yang bersangkutan cacat hukum"tukas Ferry lagi.
Reporter Hardi