Jelang Putusan Kasus PT NSP, Polisi Sebut Semua Sesuai Fakta

Kamis, 22 Januari 2015 - 05:20:49 wib | Dibaca: 1805 kali 

Gagasanriau.com Pekanbaru - Hari ini sidang putusan kasus pembakaran lahan yang dilakukan PT. National Sago Prima (NSP) akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. Polda Riau melalui Kabid Humas, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK menyatakan pihaknya telah melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut sesuai dengan fakta dan data yang ada.

"Jika berkas yang kami selidiki tidak benar, maka berkas tersebut akan ditolak oleh kejaksaan,"tegasnya.

Hal tersebut disampaikan Guntur dalam menanggapi pernyataan Direktur PT National Sago Prima (NSP), Dwi Asmono yang menuduh Polda Riau tidak bisa menangani kasus Karahutla dengan tuntas. Dwi Asmono dalam sebuah konferensi pers menyatakan kasus tersebut penuh dengan rekayasa, bahkan pihaknya menyatakan saksi yang dihadirkan di persidangan memberikan kesaksian yang sengaja memutarbalikkan fakta.

"Kami terdzolimi, meski perusahaan sudah taat undang-undang tapi fakta di persidangan sudah diputarbalikkan,"ujarnya.

Sementara Polda Riau menyatakan bahwa saksi yang dihadirkan di persidangan adalah saksi yang mampu memberikan kesaksian secara jelas.

"Dalam persidangan, ketika PT. NSP bersikukuh menolak kebenaran maka tim penyidik akan menampilkan saksi ahli untuk pembuktian fakta yang lebih jelas lagi,"tandas Guntur tegas.

Reporter Ranggi Phand Khairi


Loading...
BERITA LAINNYA