Gagasanriau.com Bagan Sinembah-Beralasan pinjam sepeda motor milik oknum kepolisian untuk bekerja menagih uang koran, oknum mantan wartawan berinisial AS (35) warga Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) harus meringkuk sel tahanan Polsek Bagan Sinembah. Karena, sepeda motor yang dipinjamnya itu pada tanggal 19 September 2014 lalu, sampai ia ditangkap tidak juga menyerahkan kendaraan dan ternyata sudah digelapkannya.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Kapolres Rokan Hilir, AKBP Subiantoro SH Sik melalui Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Dody Harza Kesuma SH Sik, Sabtu (7/2) menyebutkan, bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah pada Kamis (5/1) sekira pukul 18.30 Wib.
Dijelaskannya, penangkapan tersangka berawal ketika ketika petugas menemukan keberadaan tersangka yang sedang melintas di jalan Imam Munandar Kepenghuluan Bagan Batu. Melihat tersangka yang selama ini menjadi daftar pencarian orang (DPO), kemudian Tim Opsnal melakukan pengejaran dan digelandang ke Mapolsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut lagi.
Adapun jenis sepeda motor yang digelapkan tersangka yakni sepeda motor jenis honda Beat warna putih nopol BM 4160 WB milik Korban Efi Mulyati pada Ahad (14/9) sekitar pukul 18.30 Wib di Warnet jalan Haja Badiah Bagan Batu, kecamatan Bagan Sinembah.
"Saat itu menurut laporan dari pemiliknya Efi Mulyati, tersangka berjanji akan segera mengembalikannya apabila urusannya selesai. Namun, setelah lama ditunggu tersangka tetap tidak mengembalikan sepeda motor tersebut hingga berbulan bulan lamanya. Setelah itu, ternyata tersangka akhirnya muncul juga dan langsung ditangkap.
"Sejauh ini kita masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. Dan kasus ini tentunya akan kita tindak lanjuti dan kembangkan khususnya terhadap barang bukti," terang Kompol Dody Harza Kesuma SH Sik.
Reporter Hermansyah