Gagasanriau.com Pekanbaru-Karena adanya oknum anggota Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) yang terlibat dalam perburuan gading gajah, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau Brigjen Dolly Bambang Hermawan menarik kepemilikan senjata api, hal ini dilakukan untuk meminimalisir aktivitas perburuan satwa, dan harus mendapat izin terlebih dahulu.
Kapolda mengatakan itu di Pekanbaru, Jumat (13/2/2014), setelah diduga ada seorang oknum anggota Perbakin Riau terlibat sebagai otak pelaku sindikat pemburu gading gajah di sejumlah wilayah hutan di Riau dan Jambi.
"Kami juga telah menarik puluhan senjata api dari tangan anggota. Hal ini dilakukan untuk menertibkan perburuan agar tidak disalahgunakan," kata Brigjen Dolly.
Kapolda menjelaskan telah ada 28 pucuk senjata api berbagai jenis yang telah ditarik dari anggota Perbakin Riau.
"Untuk kepemilikannya resmi, sesuai dengan data surat izin kepemilikan dari setiap anggota Perbakin Riau. Cara ini dianggap efektif untuk penertiban dan pengawasan kegiatan perburuan satwa oleh anggota Perbakin Riau," katanya.
Dengan demikian, lanjutnya, maka kedepan jika ingin berburu, seluruh anggota Perbakin harus terlebih dahulu mendapat izin kepolisian atas nama pinjam pakai.
"Jadi jelas dimana lokasi berburunya dan apa targetnya. Ini sekaligus untuk mengawasi kegiatan berburu agar tidak disalahgunakan seperti kasus perburuan gading gajah yang diungkap kemarin," katanya.
Editor Brury MP
sumber antarariau