Gagasanriau.com Pekanbaru-Banyaknya perusahaan yang tak melaporkan kegiatan penanaman modal menyebabkan Pemerintah Provinsi Riau mendapat teguran keras dari Badan Koordinasi Penamanan Modal (BKPM). Akibatnya 124 perusahaan terancam akan dicabut izin prinsipnya.
124 perusahaan tersebut tak pernah menyerahkan laporan kegiatan penanaman modalnya ke Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah (BPMPD) Riau.
“Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) belum mereka serahkan ke kami. Kami sangat sulit untuk mengidentifikasi perusahaan yang mendapat teguran ini, karena mereka sudah ada yang pindah dan ada pula kontak managemennya yang tak aktif lagi,”kata Kepala Badan Penanaman Modal dan Promosi (BPMPD) Riau Irhas Irfan, Selasa (18/3).
Ia mengatakan, untuk saat ini pihaknya baru bisa mengidentifikasi beberapa perusahaan yang bermasalah tersebut, diantaranya untuk kategori penanaman modal asing terdata 38 perusahaan tidak lagi aktif, sementara 10 perusahaan teridentifikasi masih beroperasi.
"Memang ada sejumlah perusahaan yang berhasil diidentifikasi, baik dari perusahaan asing maupun lokal. Sedangkan untuk perusahaan penanaman modal dalam negeri mencatat sebanyak 12 perusahaan yang tidak aktif dan 12 perusahaan lainnya masih beroperasi. Sisanya belum diidentifikasi oleh tim dari BPMPD Riau," terangnya.
Menurutnya, kerugian yang timbul belum diketahui besarannya. Serta kontribusi apa yang mereka berikan untuk daerah juga masih dipelajari.
"Jadi pemerintah tidak tahu berapa kontribusi perusahaan dalam menggerakkan ekonomi terutama seberapa besar peluang kerja dari modal yang sudah diinvestasikan. Jika sejumlah perusahaan ini juga tidak menggubris. Maka kemungkinan besar akan dicabut izin prinsipnya,” tegasnya.
Dikatakan, surat teguran yang mereka terima berupa pewajiban kepada perusahaan pemegang izin prinsip agar segera menyampaikan LKPM nya.
“Kami akan tetap bertindak tegas terhadap 124 perusahaan yang tidak patuh. Ancaman sanksinya izin prinsip perusahan tersebut bisa saja dicabut. Jika perusahaan yang telah mendapatkan teguran ini tidak menyampaikan LKPM, sesuai aturan izin prinsip yang telah dipegang akan dicabut," tegasnya.
Dikatakan, untuk penyabutan PMA akan dilakukan oleh BKPM sedangkan PMDN dicabut oleh pemerintah daerah atau badan penanaman modal setempat.
Reporter Dian