Gagasanriau.com Pekanbaru - Warga Kota Duri Kabupaten Bengkalis keracunan akibat mengkonsumsi mi instant yang sudah tidak layak konsumsi dan di jual oleh Ritel Alfamart.
Adalah Ritata (21tahun ) seperti dilansir oleh detakriau, ia keracunan setelah mengkomsumsi mie instant merk Pop Mie Rasa Baso, yang dibelinya di Alfamart Jalan Jenderal Sudirman Duri, Senin (11/5) lalu.
Warga Jalan Zainal Abidin Duri ini tidak pernah menyangka, jika mie instant Pop Mie yang dibelinya di Alfamart tersebut ternyata sudah kadaluarsa. Awalnya korban tidak menaruh curiga sedikitpun jikalau Pop Mie yang dibelinya sebanyak 2 buah telah kadaluarsa.
"Kita kan percaya aja sama pihak penjual. Dikarena, tahu sendiri itu Alfamart merupa toko waralaba di Indonesia terbesar. Jadi, rasanya tidak mungkin akan jual makanan atau minuman sudah kadaluarsa. Sesampai dirumah, maka diseduh dan dimakan," ujar Ristata.
Tetapi terang wanita yang sedang hamil 4 bulan itu mengeluh pusing dan muntah-muntah. Disebab mie dan kuah terasa seperti bau obat, kendati diakuinya telah sempat ia mengkonsumsi. Tapi, curiga akan rasa Pop Mie yang tidak wajar itu. Maka dicek kotak Pop Mie.
"Ternyata produk Pop Mie sudah kadaluarsa. Lalu dicek yang satu lagi, ternyata itu kadaluarsa juga," kata Ristaya yang mengaku saat konsumsi Pop Mie tersebut, buat dirinya ini, jadi langsung rasakan mata berkunang-kunang. Juga ini kepala ikut berasa pusing.
Untung saja, jelasnya, pada sore hari, pas suami pulang kerja dan ini dikeluhkan. "Seperti rasa sakit berat, saya dibawa suami ke RS Permata Hati. Dokter bilang, saya terindikasi keracunan. Maka saat itu, suami saya (Syahrul) menjadi meradang," kata Ristata.
Dikatannya, tentu akan menuntut pertanggungjawabanya dari pihak Alfamart. Secara personal ini ada tindakan merugikanya konsumen. Sebab, akibat keracunan dialami ini merupakannya kelalaian pihak Alfamart. Sebab, ada faktur saat pembelian menjadi bukti.
Sementara itu, Koordinator Toko Alfamart Wilayah Duri, dihubungi melalui telepon genggamnya, seusai dilakukan pengecekan kotak Pop Mie dibeli konsumen itu mengatakan, benar ada dilakukan transaksi belanja di Alfamart Jendral Sudirman 5 Duri berdasarkan nomor bon.
"Benar ada dilakukan ini transaksi belanja, di Toko Alfamart Jendral Sudirman 5 Duri. Ini berdasarkan nomor bon 1A89-177-1105M7Y2. Dan juga pemeriksaan dari struk bon dan cctv. Namun tidak dapat dipastikan jika barang yang dibeli berasal dari sini," tutupnya.
Editor Brury MP sumber detakriau