Disperindag Inhil Sebut Pedagang Menolak Larangan Penjualan Minuman Beralkohol dan Pakaian Bekas

Ahad, 29 Maret 2015 - 02:31:41 wib | Dibaca: 1812 kali 

Gagasanriau.com Tembilahan-Fahrolrozy, Kadisperindag Inhil kini sudah menerima 2 surat dari Kementerian mengenai larangan menjual minuman beralkohol diatas 0.5 persen dan larangan menjual pakaian bekas.

"Kita beberapa waktu lalu sudah menerima surat edaran mengenai larangan penjulan minuman beralkhol dan larangan penjualan pakaian bekas di Kabupaten Inhil," sebut Kadisperindag Inhil, Fahrolrozy. Selasa (24/3/2015) kepada gagasanriau.com melalui sambungan seluler miliknya.

Namun, lanjut mantan kadishubkominfo ini mengatakan bajwa larangan menjual pakaian bekas menuai penolakan dari para pedagang palkaian bekas. "Mereka bilang akan mengumpulkan seribu tandatangan untuk penolakan larangan penjualan pakaian bekas tersebut," paparnya.

Walaupun seperti itu, Disperindag Inhil akan tetap melakukan sosialisasi larangan-larangan sesuai isi surat edaran ini. "Kita akan tetap lakukan sosialisasi peraturan tersebut,"tandasnya.

Reporter Ragil Hadiwibowo Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA