Ketua Hanura Riau, TSK Pemalsu Tanda Tangan:"Saya Tidak Pernah Memalsukan Tanda Tangan

Ahad, 12 April 2015 - 14:05:39 wib | Dibaca: 1794 kali 

Gagasanriau.com Pekanbaru-Meskipun pihak Kepolisian Daerah (Polda) Riau sudah menetapkan tersangka, namun Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Hanura Riau, Sayed Junaidi Rizaldi membantah melakukan pemalsuan tanda tangan Haris Kampai yang melaporkan dirinya ke Polda Riau beberapa waktu lalu.

"Saya tidak pernah memalsukan tandatangan. Ini hanya masalah kami di internal Partai Hanura Riau sebenarnya. Kita lihat beberapa waktu terakhir pemberitaan tidak berimbang, dan saya merasa tersudutkan," katanya dihubungi dari Pekanbaru, Minggu (12/4/2015). Terkait permasalahan ini, dia mengatakan pada Selasa (14/4) besok, dirinya dan Haris Kampai, serta Arisman yang juga dilaporkan ke Polda Riau akan dimediasi oleh pihak Dewan Pimpinan Pusat di Jakarta. Oleh Karena itu, dia berharap pihak-pihak tertentu tidak berspekulasi dulu tentang persoalan ini. "Ini kan masih dalam proses, kita minta media tetap memberikan perimbangan berita, karena ini menyangkut nama baik saya pribadi dan nama baik organisasi atau partai," ujarnya.

Lebih lanjut Sayed berharap, pemberitaan belakangan ini agar tidak sampai berpengaruh terhadap jalannya program partai. Apalagi, katanya, saat ini adalah waktu jelang pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah Desember 2015 nanti. Dia juga mengklarifikasi saat pemeriksaan penyidik kali pertama, dia datang memenuhi panggilan, saat itu tanggal 30 Maret 2015 lalu. Sedangkan pada penggilan kedua ia sedang dalam keadaan sakit, tanggal 7 April 2015. "Panggilan pertama saya datang, yang tidak datang adalah pada panggilan kedua. Pada saat itu saya dalam keadaan sakit, dan saya juga mengirimkan surat keterangan dokter pada pihak Polda," tuturnya. Atas laporan ini, dia menyampaikan apresiasinya kepada pihak penyidik yang menurutnya cukup kooperatif pada kasus yang ia alami. “Saya apresiasi pihak penyidik yang cukup kooperatif pada kasus yang saya alami,” sebutnya. Seperti diberitakan, Polda Riau menetapkan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan tanda tangan surat keputusan pengurus Hanura Kabupaten Rokan Hulu. Dalam pemberitaan disebutkan dia tidak menghadiri dua panggilan kepolisian yang ternyata tidak benar seperti yang diklarifikasinya di atas.

Editor Brury MP sumber antarariau


Loading...
BERITA LAINNYA