Gagasanriau.com Pekanbaru-Perusahaan raksasa minyak dan gas dari Amerika Serikat (AS) yang beroperasi di Provinsi Riau selama puluhan tahun digugat oleh Serikat Buruh karena tidak memiliki Perjanjian Kerjasama Bersama (PKB) dengan buruhnya. PKB tersebut sejak tahun 2013 hingga kini tak dimiliki oleh para buruh, dan ini dituntut oleh Sarbumusi Riau agar direalisasikan dengan segera.
Organisasi buruh Sarbumusi Riau membawa perkara tersebut pada Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kependudukan (Disnakertarduk) Riau. Dinilai kebijakan yang dibuat PT Chevron itu tidak benar, serta bertentangan dengan aturan yang berlaku.
"Sejak tahun 2013, di PT Chevron tidak ada PKB dibuat antara pihak manajemen dengan karyawan. Ini yang kita laporkan pada Disnaker. Dengan harapan 'terlahirnya' PKB sebagaimana biasanya. Sekarang tahap difasilitas Disnakertranduk,"kata Ketua DPP Sarbumusi Riau, Umrah HM Thaib didampingi Haryanto selaku Sekjend kepada wartawan, Jumat (17/4), di Kantor Disnakertranduk Riau jelang dilaksanakan mediasi, yang difasilitasi Disnakertranduk Riau.
Umrah mengatakan, pada prinsip itu PKB mesti ada. Karena produk antara dua pihak (karyawan sama manajmen) sesuai yang diamanat ini dalam UU. Maka itu, sambung Umrah, pihaknya sangat beharap ini ada PKB, sehingga tidak ada dirugikan.
Sementara itu Haryano menyebut bahwa, PKB ini salah satu produk yang semestinya dibuat. Disebab, tidak ada satu pihak itu dirugikan. Karena itu sambungnya, dengan adanya komunikasi dituangkan ini di PKB. Maka terjalin harmonisasi dua pihak.
"Kita hanya meminta itu ada PKB dibuat. Karena ini sesuai didalam amanat UU. Dengan tujuan untuk harmonisasi hubungan kerja. Dan sewajarnya ada PKB dibuat," ujar Haryanto seraya tegaskan, hal ini bukan permasalahan baru dalam dunia kerja.
Kesempatan itu, Umrah berkata, jika dalam mediasi ini tidak dapat kata sepakat, maka dipastikan itu ada terjadi mogok kerja karyawan Chevron. Direncana, mogok kerja itu berlangsung nanti tanggal 20 April 2015. Itu ada sekitar 600-an orang tergabung di Sarbumusi.
Editor Brury MP
sumber detakriau