Gagasanriau.com Tembilahan-Polres Indragiri Hilir (Inhil) sangat mendukung dengan wacana pendirian IPWL atau Institusi Penerimaan Wajib Lapor untuk meningkatkan keberadaan Badan Nasional Kabupaten (BNK) guna mencegah dan membasmi narkoba di Kabupaten Inhil.
"Selama ini Polres Inhil dalam hal ini Satuan Narkoba merupakan institusi yang terlibat langsung dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba, jadi kami akan sangat terbantu dengan pembentukan ini," sebut Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Detis Mayer Silitonga SH kepada awak media di ruang kerjanya. Kamis (23/4/2015).
IPWL nantinya, sebut mantan Kapolsek Gaung ini, tentu didukung perangkat dalam upaya rehabilitasi korban narkoba. Untuk itu, masyaraka, khususnya yang menjadi korban untuk bisa melapor kepada IPWL untuk mendapatkan proses rehabilitasi.
Mengatasi ketakutan masyarakat adanya kemungkinan di tangkap oleh kepolisian karena telah mengkonsumsi narkoba, Ia menjelaskan jika hal itu tidak akan terjadi karena telah di atur dalam undang-undang 35 tahun 2009.
"Berdasarkan rezim hukum narkoba dalam UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba sesungguhnya dalam aturan tidak mengenal penghapusan hukuman pidana bagi pengguna narkoba, kecuali sebelum tertangkap baik oleh polisi maupun BNN, pengguna telah melaporkan diri terlebih dahulu bahwa dirinya adalah pengguna narkoba yang ingin mendapatkan rehabilitasi atau memang sedang menjalani proses rehabilitasi," katanya.
Lanjutnya, selama pengguna tidak melakukan pelaporan dan meminta untuk melakukan rehabiltasi, maka proses hukum pidana tetap dikenakan kepada pengguna yang tertangkap.
Reporter Ragil Hadiwibowo Editor Brury MP