Gagasanriau.com Pekanbaru-Sesuai keputusan Walikota Pekanbaru nomor 508 tahun 2014 tanggal 23 Juni 2014 tentang aturan operasional tempat usaha selama bulan suci Ramadhan, dan himbauan walikota nomor 338 tahun 2014, maka tempat hiburan malam agar tidak beroperasi selama ramadhan.
Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT) Kota Pekanbaru, Musa kepada wartawan mengatakan, jika sesuai himbauan walikota Pekanbaru, menghimbau agar pengusaha rumah makan dan restoran untuk tidak membuka usahanya siang hari selama bulan ramadhan sesuai dengan ketentuan yang tertera di surat Himbauan nomor 338 tahun 2014.
Dalam himbauan tersebut kata Musa telah dicantumkan aturan-aturan serta sanksi bagi pengelola jika melanggar aturan.
Meskipun ada sanksi namun tentu ada aturan-aturan yang ditetapkan seperti, bagi pengusaha non muslim yang memiliki restoran atau rumah makan diberikan aturan seperti diminta membuat tulisan berupa spanduk dengan ukuran kira 1x4 meter dengan tulisan 'Restoran rumah makan non khusus muslim'.
"Tentu ada ketentuan bagi pengelola non muslim, dimana mereka masih dapat membuka usaha, apakah itu restoran atau rumah makan, untuk dapat dengan santun, atau buka usaha dengan cara santun, sesuai dengan himbauan dari Pemko,"ujar Musa.
Ketika disinggung, sejauh mana sanksi terhadap masyarakat umum ketika ditemui tidak menjalankan puasa di tempat-tempat umum, dikatakan Musa jika himbaun ini hanya terfokus pada badan usahanya, dan bukan terhadap individu atau pengunjungnya.
Rina