Alasan Harga Minyak Dunia, PT Schlumberger Geophysics Tolak Bayar Pesangon Buruh di PHK

Jumat, 24 April 2015 - 11:32:57 wib | Dibaca: 3219 kali 

Gagasanriau.com Pekanbaru-Berdalih karena pengaruh gejolak minyak dunia,Perusahaan Schlumberger Geophysics yang bergerak di Minyak dan Gas beroperasi di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, enggan memberikan pesangon kepada 28 dari 51 orang buruh.

Padahal buruh perminyakan tersbut sudah bekerja selama belasan tahun, meskipun ada sebagian dari mereka yang telah menerima pesangon. Hal ini terungkap setelah anggota DPD RI Insiawati Ayus yang meminta pihak Perusahaan Schlumberger Geophysics untuk segera menyelesaikan masalah PHK 28 orang karyawan yang diberhentikan oleh PT Supraco Indonesia selaku mitra penyedia tenaga kerja untuk PT tersebut.

"Kedatangan saya bersama rombongan tak lain ialah untuk menanyakan kejelasan nasib dari karyawan yang telah di PHK. Karena dalam aspirasi dan pengaduan yang saya terima, mereka tidak diberikan uang pesangon. Padahal karyawan tersebut sudah bekerja ada yang hingga belasan tahun," tuturnya di Bengkalis, Kamis kemarin (23/4/2015). Informasi yang diperoleh, pada 30 Desember 2013 lalu, sedikitnya telah di PHK 51 orang karyawan oleh PT SI. Dari puluhan itu, hanya belasan orang saja yang sudah mendapatkan uang pesangon. Selebihnya, hingga saat ini mantan karyawan di perusahaan yang bergerak dibidang minyak dan gas (Migas) tersebut, seakan diabaikan hak nya. Sementara itu, pihak PT SI yang hadir, berkilah bahwa alasan utama dilakukannya PHK yakni akibat gejolak harga Migas dunia yang tidak stabil. Meski demikian, menurut Senator asal Riau, hak para tenaga kerja harus tetap dibayarkan sekalipun terjadinya pemecatan secara sepihak.Mirisnya lagi, dari pengakuan seorang mantan pekerja PT SI, Boy, pekerjaan yang ia lakukan sehari-harinya tidak sesuai dengan Tupoksi dilapangan. "Saya seorang supir mobil, tapi saya juga yang melakukan pekerjaan operator. Ini sudah diluar JobDesk dan terkadang kalau gaji telat, kami tidak tau mau menagih kemana. Ketika mendatangi Supraco, malah diarahkan ke Schlumberger, dan begitu sebaliknya," paparnya. Dalam pertemuan ini, tidak tampak pihak Dinas tenaga kerja Kabupaten Bengkalis. Padahal, sejak jauh-jauh hari telah diundang untuk ikut dalam pertemuan tersebut, guna mengetahui persoalan ketenagakerjaan yang terjadi di Negeri Junjungan. "Saya minta dalam tempo kurun waktu tiga pekan kedepan, PT SI maupun Schlumberger, harus sudah menyelesaikan persoalan ini. Karena disini ada hak dari karyawan yang harus dipertanggung jawabkan." tegasnya.

Editor Arif Wahyudi Rilis


Loading...
BERITA LAINNYA