Pelantikan 61 Pejabat Eselon II Pemprov Riau Ada 4 Pasang Suami Istri Dilantik

Ahad, 26 April 2015 - 15:56:56 wib | Dibaca: 1961 kali 

Gagasanriau.com Pekanbaru-Pelantikan 61 pejabat pratama Eselon II Pemerintahan Provinsi Riau pada Jumat (24/4/2015) menyimpan misteri. Pasalnya menurut sumber di kalangan pejabat yang dilantik diketahui ada 4 pasang suami dilantik menjadi pejabat eselon II.

"Ada 4 pasang dilantik yang menjabat posisi penting di Pemprov Riau, ini sudah tidak fair lagi,"kata pejabat yang enggan disebut namanya kepada Gagasanriau.com Jumat sore (24/4/2015) melalui pesan elektroniknya.

Namun sayangnya ketika diminta untuk menyebutkan nama ke empat pasang suami istri tersebut, sumber tersebut enggan untuk menyebutkan, "kawan-kawan wartawan paham nantinya, coba lacak saja"katanya singkat.

Sementera itu seperti dirilis oleh riauterkini, polemik pun bermunculan, pasalnya ada pejabat yang tidak sesuai posisi jabatan sewaktu mengikuti assistment beberapa waktu. “Saya ada pilih dua posisi saat assessment, tapi saya justru dilantik di posisi yang berbeda dengan kedua pilihan saya,” ujar pejabat yang menolak namanya disebutkan saat berbincang dengan, Ahad (26/4/15).

Pengakuan serupa juga disampaikan pejabat lainnya. Ada tiga posisi yang dipilihnya saat assessment, namun ketiganya justru kini tak menjadi jabatannya yang diembannya.

Kedua pejabat tersebut mengaku kalau sebelum dilantik tidak pernah sama sekali diberi tahu mengenai posisi yang akan ditempati oleh Plt Gubri, maupun pihak lainnya. Bahkan, saat menerima undangan, mereka tidak tahu apakah akan dilantik atau tidak.

“Isi undangannya hanya mengahidiri undangan. Karena itu banyak teman-teman yang datang tapi tak terlantik, kasihan mereka pasti malu,” tuturnya prihatin.

Jika memang demikian adanya, makan ada kententuan yang dilanggar Plt Gubri dalam pelantikan tersebut. Berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Permenpan) No.13 tahun 2014 tentang Tata Cara Mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah, tepatnya pada Bagian II pada angka 7 (tujuh) huruh (i) jelas ada ketentuan yang melarang menempatkan pejabat berberda dengan posisi yang dipilih saat assessment.

Hal ini tentu bertolak belakang dengan aturan yang dimaksud dimana berbunyi "Penetapan calon harus dilakukan konsisten dengan jabatan yang dipilih dan sesuai dengan rekomendasi Panitia Seleksi kecuali untuk jabatan yang serumpun"

Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA