Endapkan Kasus Penganiayaan Istri Bupati Kampar, Penyidik Polda Riau Dilaporkan ke Irwasum Polri

Senin, 27 April 2015 - 06:30:27 wib | Dibaca: 1954 kali 

Gagasanriau.com Pekanbaru-Pengacara korban kekerasan Nurhasmi melaporkan penyidik dari Kepolisian Daerah (Polda) Riau ke Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian Republik Indonesia (Irwasum Polri) karena diduga telah mengendapkan kasus Eva Yuliana yang merupakan istri Bupati Kampar Jefry Noer.

Pengacara Nurhasmi menilai, kasus dugaan penganiayaan dilakukan oleh istri bupati ini, harusnya ditindaklanjuti lagi karena sudah terbitnya putusan Pengadilan Negeri (PN) di Pekanbaru yang menugaskan kasus tetap berlanjut alias mencabut SP3 yang sudah diterbitkanya Polda Riau ketika itu.

"Kasus ini, sampai saat sekarang ini masih jalan di tempat di Polda Riau, walaupun pengadilan sudah membatalkan SP3 ketika itu yang melalui praperdilan dilakukan oleh Tim Pengacara Nur Hasmi," sebut Suharmansah SH MH ini mewakili atau pengacara Nur Hasmi.

Makanya, dikarenakan kasus itu 'mengendap ditangan penyidik' di Polda Riau. Akhirnya, ini sepakat dari Tim Pengacara dilaporkan ke Irwasum Polri. Kasus ini katanya, masih alan di tempat yang sangat disesalkan itu, padahal sudah ada pengadilan membatalkan ini SP 3 melalui praperdilan.

''Tim Pengacar Nur Hasmi, sudah mengantarkan langsung surat ke Irwasum polri pada hari Jumat tgl 24 april 2015 dengan nomor surat 015/LF/SH&LEP/IV-2015, dan hal perkara ini nantinya akan ditindak lanjuti melalui Kombes Pol Rusli Hedyaman," katanya.

Suharmansyah yang juga Kader Partai Demokrat ini mengatakan, tentunya berharap penyidik Polda Riau yang menangani perkara ini diberikan sanksi tegas, kemudian perkara ini harus ditindaklanjutkan dan segera mungkin diserahkan ke kejaksaan supaya jaksa bisa memberi petunjuk terhadap perkara ini.

"Tim Penyidik di Polda Riau kami duga melakukan persekongkolan dengan terlapor (Eva Yuliana,red yang )sehingga perkara ini belum juga dikirim ke kejaksaan. Karena hingga kini Polda Riau masih juga mengatakan yang perkara belum lengkap karena suami pelapor itu belum diambil keterangan." sebut Suharmansyah.

Tetapi sebenarnya semua sudah disampaikan Polda Riau itu, kata Suharmansyah adalah alasan itu pembohongan publik. Sebab yang sesuai data dimiliki serta dibenar oleh Jamal. Bahwa sudah dua kali diambil keterangannya oleh pihak penyidik Polda Riau.

Editor Brury MP Rilis


Loading...
BERITA LAINNYA