KPW PRD Sumsel Tolak Kebijakan Jokowi-JK Potong Dana Bagi Hasil Migas

Rabu, 29 April 2015 - 11:38:05 wib | Dibaca: 1928 kali 

Gagasanriau.com Pekanbaru-Komite Pimpinan Wilayah Partai Rakyat Demokratik Sumatera Selatan (KPW-PRD Sumsel) menyatakan menolak dengan keras kebijakan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla untuk memotong dana bagi hasil Minyak dan Gas (Migas) Minerba.

Kebijakan pemerintah Jokowi – JK yang melakukan pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas dan Minerba Tahun 2015 sebesar Rp. 400 hingga 500 Miliar semakin memperlihatkan bahwa tata kelola energi nasional semakin carut marut. Kebijakan yang mengangkangi otonomi daerah sudah memperlihatkan ketidak adilan sebagaimana acuan konsitusi Pasal 33 UUD 1945 ayat 3 bahwa Bumi, Air, Udara dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya harusah dikuasai Negara dan dipergunakan sebesar–besarnya untuk kemakmuran rakyat"kata Jaimarta, S. IP Ketua KPW PRD Sumsel kepada Gagasanriau.com Rabu sore (29/4/2015) melalui surat elektroniknya.

Ditambahkan oleh Jai Marta, KPW PRD Sumsel memandang bahwa apa yang dilakukan Pemerintahan Jokowi–JK melakukan pemotongan anggaran DBH migas dan Minerba menjadi anomali dalam menegakkan Trisakti sebagai jalan menuju Masyarakat adil dan makmur.

"Bagaimana mungkin mengentaskan kemiskinan tanpa meningkatkan anggaran daerah penghasil Migas dan Minerba. Bila ini dibiarkan maka akan semakin banyak wilayah penghasil seperti Tikus mati dilumbung padi karena tidak bisa merasakan potensi kekayaan alamnya untuk kemakmuran rakyat"tegas Jai Marta.

KPW PRD Sumsel mendesak kepada pemerintahan Jokowi-JK untuk membatalkan pemotongan Dana Bagi Hasil Migas & Minerba Provinsi Sumatera Selatan tahun 2015 yang dilakukan Pemerintah Pusat.

Selain itu juga mereka mendesak kepada pemerintahan Jokowi – JK melaksanakan Trisakti secara konsekuen sebagai jalan menuju Masyarakat adil dan makmur. Tidak itu saja, KPW PRD Sumsel juga mengajak Pemerintah Provinsi dan Rakyat Sumatera Selatan untuk bersatu dan berjuang bersama menegakan kedaulatan energy sebagimana amanah Konstitusi Pasal 33 UUD 1945.

Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA