Gagasanriau.com Pekanbaru - Karena tidak ada niat untuk melunasi mobil milik negara yang dilelang, Pemerintah Provinsi Riau akan menarik 34 mobil aset daerah hasil lelang terbatas pada 2013 yang hingga kini belum dilunasi oleh pegawai. Hal ini dilakukan untuk mencegah timbulnya kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp2,74 miliar.
"Kalau mereka tidak serius melunasi, kita akan tarik," kata Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Zaini Ismail, ketika dikonfirmasi wartawan di Pekanbaru, Kamis (21/5/2015).
Masalah tunggakan mobil aset daerah ini menjadi temuan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2014. Dalam hasil audit BPK dituliskan bahwa terdapat 34 unit kendaraan yang belum dilunasi dengan nilai sisa pembayaran Rp2.743.677.893,24.
Hal tersebut disebabkan PNS penerima atau pembeli kendaraan operasional berjumlah 34 orang tidak komitmen menyelesaikan kewajiban pembayaran ke kas daerah. Selain itu, tunggakan ini juga terjadi akibat lemahnya pengawasan dan pengendalian dari Pengelola Barang Daerah atas pelaksanaan pembayaran PNS yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang.
Menurut Zaini, penarikan mobil tersebut akan dilakukan bertahap yang diawali dengan menyurati 34 pegawai yang menunggak pembayaran tersebut. Tindakan tersebut ditangani oleh Biro Perlengkapan Setdaprov Riau.
"Kalau sudah disurati tapi tidak juga melunasi, maka kita akan ambil langkah untuk menarik," katanya.
Dalam laporan audit BPK dijelaskan bahwa pada tahun anggaran 2013 Pemprov Riau menghapus kendaraan operasional yang tidak efisien penggunaannya dengan cara lelang terbatas. Kebijakan penghapusan itu ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Gubernur Riau No. 15 tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelelangan Terbatas Kendaraan Operasional Milik Pemerintah Daerah Provinsi Riau.
Kemudian pada 3 April 2013 diterbitkan Keputusan Gubernur Riau No. Kpts.278/IV/2013 tentang Penetapan Penghapusan Kendaraan Dinas Operasional Inventaris Milik Pemprov Riau sekitar Rp6 miliar untuk 98 unit kendaraan roda empat. Pelelangan terbatas diprioritaskan kepada PNS yang melunasi sekaligus atau tunai, dan atau dicicil (angsuran) sampai dengan Februari 2014.
Apabila yang bersangkutan tidak melunasi sampai batas waktu Februari 2014, maka pelelangan kendaraan dinyatakan batal. Kendaraan tersebut harus diambil kembali oleh Pemprov Riau dan segala uang cicilan melekat dalam pembatalan atau hangus.
Editor Brury sumber antarariau