Polres Rohil Berhasil Mengamankan Sabu-Sabu Senilai Rp60 Miliyar

Kamis, 28 Mei 2015 - 16:23:00 wib | Dibaca: 2129 kali 

Gagasanriau.com Ujung Tanjung - Sejak Kapolda Riau, Brigjend Pol Doly Hermawan mendatangi Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dan menyatakan perang terhadap Narkoba belum lama ini, Rabu (27/5/2015) kemarin, jajaran Polres Rohil berhasil menangkap dua tersangka yang membawa 30 Kg sabu-sabu senilai Rp 60 Miliyar.

Mendapat laporan dari Kapolres Rohil, AKBP Subiantoro SH Sik, Kapolda Riau, Brigjend Dolly Hermawan yang didampingi oleh Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Hermasyah SIK langsung turun mengunjungi Mapolres Rohil untuk melihat kedua tersangka dan barang bukti tersebut.

Kapolda dalam siaran persnya mengatakan, tertangkapnya dua kurir sabu ini adalah saat 5 orang anggota Satuan Lantas Polres Rohil tengah melaksanakan oprasipatuh lalulintas 2015 di Jalan Lintas Riau-Sumut, tepatnya di Desa Teluk Berembun, Kecamatan Tanah Putih, Rohil.

Berselang beberapa saat, petugas kepolisian Rohil hendak menyetopkan satu unit Mobil Avanza dengan plat nomor BK 1530 OK. Melihat gelagat pengemudi mobil tersebut mencurigakan dan terlihat gugup dan langsung menarik atrek panjang mobilnya, kemudian perugas langsung mengejar mobil itu.

Tidak sampai disitu saja, saat pengejaran berlangsung, ketiga orang yang berada didalam mobil itu langsung keluar mobil dan melarikan diri. Sehingga, anggota Satlantas langsung melakukan koordinasi dengan Kapolres Rohil AKBP. Subiantoro memimpin langsung operasipatuh itu untuk mengejar tersangka.

Berkat kerjasama tim dan dibantu masyarakat setempat pada pukul 16.00 Wib, petugas berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti berupa 30 kg Paket sabu yang sudah dikemas rapi. Sementara 1 orang lagi masih dalam pengejaran petugas.

Dikatakan Dolly Hermawan, dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, di temukan barang yang mencurigakan, ada tiga tas jinjing berwarna biru, dan didalam tas itu ditemukan ada tiga paket yang sudah dikemas, seperti bungkusan tak obahnya bubuk teh berwarna hijau bermerek luar bertuliskan huruf cina.

"Terkait kwalitas barang tersebut, kita masih belum bisa pastikan jenisnya. Namun secara kasat mata barang ini berwrna bening. Dan harga barang ini di perkirakan 1 kg mencapai Rp 2 milliar. Jadi kalau dikalikan dengan yang 30 kg itu, diperkirakan mencapai 60 Miliyar," kata Kapolda.

Adapun Kapolda menjelaskan, kedua tersangka ini adalah kurir. Kalau mobil yang dipakai oleh tersangka itu, memang milik tersangka dan para tersangka mengetahui barang yang dibawa mereka adalah sabu sabu. "Ini merupakan jaringan yang berasal dari Luar, dan rencananya barang haram ini untuk konsumsi dan dibawa ke wilayah Sumut," tukasnya.

Reporter Hermansyah


Loading...
BERITA LAINNYA