Menunggu Waktu, Muhammad Guntur Pejabat Pemprov Riau Diberhentikan Dari Jabatannya

Sabtu, 13 Juni 2015 - 04:24:56 wib | Dibaca: 2440 kali 

Gagasanriau.com Pekanbaru - Jika dokumen tersangka sudah diterima oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, maka Muhammad Guntur mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang kini telah berganti nama menjadi Badan Kepegawaian dan Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) akan berhentikan dari jabatannya sebagai Staf Ahli Gubernur. Hal ini disampaiakan oleh Asrizal Kepala Badan Kepegawaian dan Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), yang dilansir oleh tribunpekanbaru dimana ia menyatakan bahwa pemerintah bakal memberhentikan Muhammad Guntur dari jabatannya. Sesuai aturan, seorang pejabat mesti diberhentikan dari jabatan yang ia emban jika sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Secara aturannya memang harus diberhentikan dari jabatan negerinya. Tapi bukan dari status pegawai negerinya," ujar Asrizal kepada Tribun, Jumat (12/6/2015). Namun saat ini, ujar Asrizal, masih proses menunggu dokumen administrasi yang sah dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang menetapkan Guntur sebagai tersangka. Setelah dokumen administrasi itu keluar dan diserahkan ke BKPPD, maka Guntur langsung diberhentikan dari jabatannya. "Sekarang kami lagi koordinasi. Dokumen administrasi dari pihak Kejati belum dikeluarkan yang menyatakan Guntur tersangka," ujarnya. M. Guntur pasca dilantik sebagai staf ahli Gubernur, ia sudah tidak pernah ngantor. Sebelumnya Pelaksana Tugas Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, meminta kepada yang bersangkutan untuk taati proses hukum yang sedang dihadapinya. Plt Gubri juga menekankan kepada semua pihak untuk berhati-hati dalam menjalankan tugasnya. "Apalagi banyak aturan baru yang harus dipahami, makanya selalu konsultasi dengan BPKP, taati proses hukum saja," ujar Andi Rachman kepada wartawan beberapa waktu lalu. Sebelumnya Muhammad Guntur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Embarkasi Haji. Penetapan tersangka terhadap mantan Kepala BKD Riau ini dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (28/5/2015). Penetapannya sebagai tersangka dilakukan atas dasar Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor Print : 04.a/N.4/ Fd.1/ 05/2015. Surat tersebut diterbitkan pada Tanggal 21 Mei 2015 lalu. Surat ditandatangani oleh Kajati, Setia Untung Arimuladi. Editor Arif Wahyudi

Loading...
BERITA LAINNYA