Perusahaan Perkebunan Sawit Termasuk Penyumbang Kabut Asap di Riau

Selasa, 11 Agustus 2015 - 05:07:52 wib | Dibaca: 1844 kali 

Gagasanriau.com Pekanbaru - Perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Provinsi Riau, adalah salah satu pihak yang harus bertanggungjawab dengan kerusakan lingkungan dan terutama masalah kabut asap.

Pasalnya ada 70 Pabrik Kelapa Sawit ilegal yang beroperasi telah menampung hasil Tandan Buah Segar (TBS) dari perkebunan dengan menggarap hutan alam.

Seperti yang disampaikan oleh Panitia khusus DPRD Riau terkait monitoring dan evaluasi lahan perkebunan, perizinan dan pertambangan mendesak pemerintah untuk menutup paksa 70 pabrik kelapa sawit karena menampung buah sawit yang ditanam dari kawasan hutan tanpa izin pelepasan kawasan.

"Jadi masalah terjadinya kabut asap di Riau selama ini tidak terlepas dari keberadaan PKS (pabrik kelapa sawit) nakal, yakni menampung tandan buah segar bukan dari perkebunan legal, tapi dari kawasan hutan," papar Ketua Pansus DPRD Riau, Suhardiman Amby di Pekanbaru, Senin (10/8/2014). Pihaknya menemukan keberadaan pabrik kelapa sawit di provinsi tersebut berjumlah total 225 unit, tapi 70 unit diantaranya menampung buah kelapa sawit yang diambil dari kawasan hutan setempat.

Pansus lahan DPRD Riau menemukan hal itu setelah melakukan tahap finalisasi terhadap pekerjaan dalam memantau keberadaan seluruh perkebunan sawit yang ada di Provinsi Riau.

"Keberadaan PKS itu belum dapat perhatian dari aparat hukum, sehingga perambahan hutan akan terus terjadi dan kabut asap tidak terelakkan di kemudian hari. Kami minta seluruh komponen saling bahu-membahu dalam lakukan pemberantasan atau tutup PKS tersebut," tegasnya.

Hal tersebut, telah disampaikan secara lidan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dalam suatu acara usai Lebaran tahun ini dengan menggambarkan kondisi berulangnya permasalahan asap di Provinsi Riau yang terkesan sulit bisa diatasi sepanjang kejahatan itu terus berlangsung.

Politisi Parati Hanura daerah pemilihan Kuantan Singingi itu mengatakan, betapa banyak kerugian yang dialami negara terutama Provinsi Riau yang dihuni sekitar enam juta jiwa penduduk.

Kawasan hutan jadi rusak porak-poranda, lalu akibat kebakaran lahan dan hutan telah menimbulkan asap yang sebabkan udara tidak sehat dan pajak tidak dibayarkan karena tidak punya izin. "Sementara ambil hasil dari kawasan hutan kita, lalu dijual minyak sawit mentah (CPO) ke luar negeri", kata Suhardiman.

Data terkahir Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Riau menyebutkan, hanya sedikit perusahaan tergabung menjadi anggota Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) atau tercatat 72 perusahaan dari total 382 perusahaan sawit. "Jadi anggota Gapki Riau cuma 72 perusahaan, sisanya 310 tidak terdaftar. Yang 72 perusahaan itu, sudah lengkap baik sarana dan prasarana antisipasi kebakaran serta komit kalau terjadi kebakaran disekitar konsesi, maka ikut padamkan," ujar Wakil Ketua Kadin Riau Bidang Agri-Industri, Ahmad Kuswara.

Editor Brury MP sumber antara


Loading...
BERITA LAINNYA