Gagasanriau.com Pekanbaru - Berdasarkan pengakuan Direktur Utama PT Bumi Laksmana Jaya (PT BLJ) terkait Mega Korupsi Rp.300 milyar, adalah tidak masuk akal jika Bupati Kabupaten Bengkalis tidak mengetahui aliran dana dan penggunaan dana super fantastis tersebut. Pasalnya setelah dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) laporan terkait penggunaan dana dilaporkan kepada Herliyan Saleh CS. Hal ini terungkap melalui kuasa hukumnya, Arfa Gunawan dari Kantor Pengacara Yusril Ihza Mahendra menyebut, penyertaan modal dari Pemkab dan kemudian disalurkan ke berbagai anak perusahaan PT BLJ ataupun rekan bisnis sudah diketahui dan disetujui pemegang saham dan komisarisnya. "Hal ini dapat diketahui melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tanggal 18 Mei 2013 pukul 09.00 WIB. Dalam rapat dijelaskan kemana saja penyertaan modal akan disalurkan PT BLJ untuk mengembangkan usahanya," terang Arfa kepada wartawan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (13/8). Berdasarkan risalah RUPS Tahun Buku 2013 PT BLJ, jelas Arfa, rapat itu dihadiri oleh Yusrizal Handayani sebagai direktur utama dan berbagai pejabat penting di Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebagai pemegang saham. "Dalam risalah itu disebutkan hadir Herliyan Saleh (Bupati Bengkalis saat itu), Drs Mukhlis selaku komisaris utama, Drs Burhanuddin (Sekda Bengkalis) selaku anggota komisaris, dan Ribut Susanto seagai anggota komisaris," ungkap Arfa. Rapat itu, tambah Arfa, membahas laporan jajaran direksi mengenai jalannya usaha selama tahun 2012, pengesahan neraca dan perhitungan laba rugi rencana kerja untuk buku 2013. Hasilnya, pemegang saham menyetujui laporan direksi dan mengesahkan neraca laba rugi serta rencana investasi PT BLJ dalam bidang property, agribisnis dan Migas. "Artinya, semua rencana investasi baik itu penanaman modal ke Indonesian Creative School, penanaman modal di sebuah dealer motor gede di Bogor, dan lainnya dalam dakwaan, disetujui melalui RUPS," kata Arfa. Dalam pelaksanaanya ditunjuk auditor external. Hasilnya kemudian menyatakan aliran dana ke anak perusahaan dan mitra bisnis dilakukan secara terperinci, berikut tentang laba, rugi, piutang dan lain sebagainya. "Kemudian, hasil audit ini dilaporkan kepada pemegang saham dalam RUPS. Tidak ada masalah. Jadi, tak mungkin bupati dan jajaran lainnya yang sudah dihadirkan ke persidangan tidak tahu. Kalau lupa, bisa jadi," celetuk Arfa. Disamping itu Arfa menjelaskan, Rp300 miliar yang disalurkan Pemkab Bengkalis merupakan penyertaan modal, bukan belanja modal. Dengan demikian, dana ini boleh digunakan untuk mengembangkan usaha perusahaan guna mendapat keuntungan asalkan yang menjadi fokus atau tujuan akhirnya mengarahke pembangunan pembangkit listrik. Pada awalnya, modal PT BLJ berkisar Rp129 miliar. Setelah melalui berbagai rapat dan usulan, ditambah lagi penyertaan modal senilai Rp300 miliar, sehingga total dana PT BLJ Rp429 miliar. "Rp300 miliar murni penyertaan modal, bukan pinjaman modal, tegas Arfa. Rp300 miliar itu, sambung Arfa, diperuntukkan membangun PLTGU. Hal ini kemudian diserahkan kepada PT Riau Energi Tiga (RET) dan Sumatera Timur Energi (STE). Perusahaan pertama mendapat Rp100 miliar, sedangkan kedua Rp200 miliar. "Secara logika, pembangunan PLTGU tidak bisa dalam waktu setahun. Kalau bisa, dana yang diperlukan sekitar Rp1,4 triliun. PLTGU itu memang dibangun namun tidak bisa selesai," jelas Arfa. Mandeknya pembangunan, terang Arfa, karena berbagai kendala. Salah satunya penyelidikan yang dilakukan Kejari Bengkalis. "Artinya, proyek ini belum selesai, dana tak cukup, tapi sudah diganggu duluan," ucapnya. Sementara Rp100 miliar dari total anggaran Rp429 miliar, tekan Arfa, disetujui oleh RUPS untuk BLJ property atau pengembangan bisnis lainnya. "Makanya ada penyaluran dana ke berbagai anak perusahaan dan mitra bisnis, semuanya melalui RUPS. Tidak pandai-pandai manejemen PT BLJ," tegas Arfa lagi. "Terakhir, kenapa Yusrizal menjadi direktur utama, karena dirinya pernah bekerja pada perusahaan yang bekerja dalam bidang energi. Juga tidak benar, kalau Yusrizal digaji besar untuk jabatannya itu," imbuh Arfa. Apa yang disampaikan ini, sambung Arfa, merupakan jawaban terhadap kesaksian berbagai pihak yang menyebut menejemen PT BLJ menyalurkan dana secara tidak sah. "Semua melalui mekanisme," pungkas Arfa. Editor Arif Wahyudi sumber Lipo