Gagasanriau.com Bengkalis – Usai apel detik-detik peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-70, Penjabat Bupati Bengkalis, Ahmad Syah Harrofie dan anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah serta sejumlah pejabat langsung ke Lapas Bengkalis untuk menyerahkan remisi kepada 374 narapidana. Sebelum menyerahkan remisi kepada warga binaan Lapas Bengkalis, Penjabat Bupati Bengkalis, Ahmad Syah Harrofie membaca sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H Laoly. “Remisi merupakan instrumen yang dapat merubah perilaku narapidana untuk berperilaku baik selama menjalani pidana. Karena, remisi hanya akan diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik, ungkap Ahmad Syah Harrofie Pada peringatan HUT Proklamasi RI ke-70, pihak Lapas Bengkalis mengurus 582 napi dari total penghuni sebanyak 1.228 orang. Dari usulan tersebut, sebanyak 374 napi disetujui mendapat pengurangan masa tahanan alias remisi dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Secara rinci remisi 1 bulan sebanyak 123 orang, remisi 2 bulan 119 orang, remisi 3 bulan 91 orang, remisi 4 bulan 17 orang, remisi 5 bulan 17 orang dan remisi 6 bulan 7 orang. Dari 374 napi yang mendapat remisi tersebut, sebanyak 6 orang mendapat remisi dan langsung bebas. Di sela-sela penyerahan remisi kepada perwakilan napi, Ahmad Syah Harrofie, memberikan ucapan selamat kepada napi. Orang nomor satu ini, juga berpesan kepada napi yang mendapat remisi dan langsung bebas, agar tidak mengulangi masa kelam, sehingga tidak lagi kembali menjadi penghuni Lapas Bengkalis. “Saya berharap, begitu keluar dari penjara, jadi lah insan yang berguna bagi keluarga dan masyarakat. Pokoknya, setelah bebas, jangan pernah kembali menjadi penguni Lapas Bengkalis,” ungkap. Ahmad Syah juga meminta agar begitu keluar dari penjara, para eks napi meningkatkan iman dan taqwa kepada Allah SWT. Setelah menghirup udara segar eks warga binaan juga dituntut untuk meningkatkan amal ibadah dan kecerdasan emosional, sehingga terbentuk kepribadian dengan pondasi kokoh yang mampu melindungi diri dari perbuatan yang melanggar hukum. Sementara itu, bagi warga binaan yang masih menjalani masa hukuman, Ahmad Syah Harrofie berpesan agar menunjukan prilaku yang baik. Sebab prilaku yang baik merupakan salah satu instrumen untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi. Pemberian remisi dapat diperoleh para warga binaan pada saat HUT RI dan perayaan hari besar keagamaan. Reporter Mirzal Apriliando