Barang Bukti Korupsi, Sekolah ICS di Arifin Ahmad Akan Disita Negara

Ahad, 06 September 2015 - 07:08:16 wib | Dibaca: 3608 kali 

Gagasanriau.com Pekanbaru - Karena menjadi bagian barang bukti dari hasil korupsi uang rakyat senilai Rp. 10 miliar sekolah Internasioanl Creatif School (ICS) bakal disita oleh negara. Sekolah bertaraf internasional yang terletak di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru ini, pasalnya aset baik lahan maupun bangunan ICS yang telah disita oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis karena diduga terdapat aliran dana sebesar Rp10 miliar dari PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ). "Memutuskan sejumlah barang bukti dirampas oleh negara dan dilelang serta dikembalikan ke kas negara,"sebut majelis hakim yang diketuai Achmad Setyo Pudjoharsoyo dalam amar putusan sidang vonis kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis ke PT BLJ, yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (3/9/15). Dimana salah satunya barang bukti tersebut yakni ICS. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahron Hasibuan dari Kejari Bengkalis menyebut selain ICS, barang bukti lain yang terancam dirampas sesuai putusan majelis hakim, yakni tiga unit rumah, tiga unit mobil, serta 12 unit sepeda motor. "Semua itu diduga milik terdakwa Yusrizal Andayani dari aliran dana PT BLJ," ujar Syahron. Lebih lanjut, Syahron menyatakan putusan tersebut bisa dijalankan jika telah memiliki kekuatan hukum yang tetap atau inkrah. "Yang jelas, sekarang kita pikir-pikir. Sedangkan terdakwa menyatakan banding," pungkas Syahron. Reporter Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA