Firdaus MT Wako Pekanbaru Dilaporkan ke KPK dan Mabes Polri

Jumat, 11 September 2015 - 10:27:08 wib | Dibaca: 2580 kali 

GagasanRiau.com Pekanbaru - Walikota Pekanbaru Firdaus MT akan dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat Independen, Pembawa Suara Pemberantas Korupsi, Kolusi Kriminal Ekonomi (IPSPK3) Republik Indonesia ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Firdaus sebagai Wako Pekanbaru diduga telah menggarap kawasan hutan Lindung dan melakukan kolusi dengan PT Budi Tani dalam proses ganti rugi lahan untuk perkantoran Pemerintah Kota (Pemko) di Kecamatan Tenayan Raya. "Dalam waktu dekat ini laporannya akan kami sampaikan ke Mabes Polri dan KPK,"Ganda Mora Ketua dan didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen), Lambok Simamora. Ganda Mora Ketua LSM IPSPK3 menyatakan, Firdaus telah melakukan pelanggaran Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Terkait perkantoran Pemko Pekanbaru yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) seperti diberitakan sebelumnya, di tempat terpisah, Kepala Dinas Cipta Karya (CK) Kota Pekanbaru, Zulkifli tidak mengetahui, apakah proyek perkantoran Pemko tersebut sudah punya IMB atau tidak. "Saya baru masuk," ujarnya. Namun realisasi pembangunan perkantoran Pemko sudah mencapai 29 persen, sedangkan realisasi keuangan 18 persen. Perkantoran Pemko di Tenayan Raya yang dikerjakan 3 Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Adi Karya, Nindya Karya, dan Waskita Kaya diprediksi akan selesai tahun 2016 mendatang. "Saat ini sudah berdiri tiang-tiang perkantoran,"kata Zulkifli.(jurnalmetro) Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA