GagasanRiau.com Pekanbaru - Gelar prestius yang disandang oleh Walikota Pekanbaru Firdaus MT dipertanyakan keabsahannya oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesian Monitoring Development (LSM IMD), dan untuk itu Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi serta Mabes Polri akan disurati untuk menanyakan gelar Doktor tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesian Monitoring Development, R Adnan "Suratnya akan saya kirimkan ke Menristek dan Mabes Polri besok," kata R Adnan, Senin (28/9/2015).
Ketua LSM IMD mempertanyakan, dimana Walikota Pekanbaru menempuh pendidikan strata tiga (S3), sedangkan perkuliahan program doktor, memakan waktu selama 4 tahun. "Kalau pak Firdaus kuliah, berarti meninggalkan tugasnya, karena untuk kuliah strata tiga itu lama," ujar R Adnan.
Setahu Ketua LSM IMD Riau, saat dilantik sebagai Walikota Pekanbaru, Firdaus masih menyandang gelar strata dua (S2), yakni Magister Teknik (MT). Namun, dari informasi yang diperoleh R Adnan, saat ini Walikota Pekanbaru sudah doktor. "Ini yang perlu saya tanyakan ke Menristek dan Mabes Polri," ulangnya lagi.
Kecuali gelar doktor honoris causa (DR HC), maka hal itu bisa dimaklumi, karena gelar DR HC merupakan gelar penghargaan, bukan gelar yang ditempuh melalui jalur akademik.
Di sisi lain, Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemko Pekanbaru, Alek Kurniawan saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan, Walikota Pekanbaru belum diwisuda dari Institut Ilmu Pemerintahan (IIP). "Wako sedang kuliah, belum selesai," kata Alek singkat (jurnalmetronews).
Editor Arif Wahyudi