Polda Riau Diapresiasi Jika Berhasil Kawal Kasus 17 Perusahaan Pembakar Lahan Hingga P21

Kamis, 01 Oktober 2015 - 11:50:27 wib | Dibaca: 2021 kali 

GagasanRiau.com Pekanbaru - Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mengapresiasi Kepolisian Daerah (Polda) Riau jika berhasil menghantarkan 17 perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) maupun perkebunan sawit hingga ke Kejaksaan yang saat ini sedang diusut karena diduga membakar lahannya. "Tolak ukurnya adalah jika 17 perusahaan yang sedang diusut ini sampai P21 (Hasil Penyidikan Sudah Lengkap) karena pada tahun, karena 2006-2008 Polda pernah meng-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) kasus perusahaan yang terlibat pembakaran lahan, nah kalo nanti 17 perusahaan ini naik semua hingga sidang, maka Kapolda saat ini ( Brigjen Dolly Bambang Hermawan. Red) berprestasi dibanding Hadiatmoko pada tahun 2008 lalu"kata Made Ali Wakil Koordinator Jikalahari kepada GagasanRiau.com Kamis malam (30/9/2015). Karena ditambahkan Made lagi, indikator keberhasilan Polda Riau dalam menyeret 17 perusahaan pembakar lahan ini adalah hingga ke sidang yakni dinyatakan P21. Selain itu juga Made mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses hukum perusahaan pembakar lahan ini. "Karena 17 perusahaan ini memiliki modal besar dan memiliki relasi politik hingga ke pusat, jangan sampai pihak kepolisian tergoda dengan iming-iming mereka"tukas Made. Diberitakan sebelumnya Polda Riau, menyatakan bahwa hukuman perusahaan pembakar lahan ini akan dikenakan pasal berlapis. Dimana selain izinnya terancam dibekukan dan dicabut, sejumlah perusahaan yang diduga sengaja membakar lahan bakal didenda belasan miliar rupiah. Hal itu berdasarkan sangkaan pasal berlapis yang diterapkan penyidik Polri, supaya perusahaan tak lepas dari jeratan hukum. "Tak hanya pasalnya saja berlapis, tapi undang-undang yang diterapkan penyidik juga berlapis. Setidaknya ada 4 undang-undang, termasuk KUHP," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, Selasa (29/9/2015) petang di ruangannya. Adapun undang-undang dimaksud adalah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Selain itu, juga diterapkan KUHP Pasal 187 yang mengatur tentang sengaja melakukan pembakaran. Ancaman pidana penjara maksimal adalah 12 tahun," tegas mantan Kapolres Pelalawan ini. Dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup, setidaknya ada 4 pasal yang diterapkan penyidik Polda Riau dalam menagani kasus kebakaran hutan dan lahan. Di antaranya Pasal 116, pasal 108, 98, dan 99. "Denda maksimal dari setiap pasal berbeda. Paling tinggi itu Rp 15 miliar dan penjara paling lama 15 tahun pula. Sementara denda paling sedikit Rp 3 miliar dan penjara paling singkat 3 tahun," sebut Guntur. Menurut dia, jeratan undang-undang dan pasal berlapis ini untuk menimbulkan efek jera bagi pembakar hutan dan lahan, baik itu perorangan maupun korporasi atau perusahaan. Dari 68 tersangka pembakar lahan yang ditangkap Polda Riau. 1 Di antarnya merupakan petinggi PT Langgam Inti Hibrido di Kabupaten Pelalawan, Frans Katihotang. "Untuk perorangan, ada 51 laporan polisi. Sementara korporasi ada 17 laporan polisi. Dari jumlah itu, 2 kasus sudah diserahkan ke kejaksaan untuk tahap 1, sedangkan tahap II atau penuntutan 23 kasus," ungkap Guntur. Adapun 17 perusahaan yang tengah diusut Polda, 1 di antaranya di Bengkalis dan ditangani Polres setempat, yaitu PT Palm United (PU).? Kemudian Polres Siak? menangani PT Wahana Subur Sawit (WSS). Kemudian di Polres Indragiri Hulu tengah diusut PT Alam Sari Lestari (ASL). Selanjutnya Polres Indragiri Hilir, PT Bina Duta Laksana (BDL) dan PT Sumatera Riang Lestari (SRL). Dua perusahaan ini bergerak di bidang hutan tanaman industri. Untuk Polres Pelalawan, ditangani PT Prawira, ?PT Bina Langgam Jaya (BLJ), PT Pusaka Megah Bumi Nusantara (PMBN), dan PT Bukit Raya Pelalawan (BRP). Selanjutnya di Polres Rokan Hilir menangani PT Dexter Timber Perkasa (DTP) dan PT Ruas Utama ?Jaya (RUJ). Sementara itu, Polres Dumai menyidik PT Suntara Gajah Pati (SGP). Sedangkan Polres Kampar menangani PT Siak Raya Timber (SRT), PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI) dan PT Riau Jaya Utama (RJU). Untuk Kuantan Singingi, tengah diusut keterlibatan PT Rimba Lazuardi. Reporter Arif Wahyudi

Loading...
BERITA LAINNYA