Wardan Lantik 6 Penjabat Kepala Desa di Kecamatan Batang Tuaka

Jumat, 12 Oktober 2018 - 19:08:51 wib | Dibaca: 2506 kali 
Wardan Lantik 6 Penjabat Kepala Desa di Kecamatan Batang Tuaka

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan melantik 6 (Enam) Penjabat Kepala Desa sekaligus, Jumat (12/10/2018) pagi, di gedung Serba Guna Desa Simpang Jaya, Kecamatan Batang Tuaka.
 
6 Penjabat Kepala Desa tersebut, 5 diantaranya merupakan Penjabat Kepala Desa dari Kecamatan Batang Tuaka. Sedangkan, 1 Penjabat Kepala Desa berasal dari Kecamatan Gaung.
 
Keenam Desa tersebut adalah, Desa Sialang Jaya, Desa Gemilang Jaya, Desa Tasik Raya, Desa Tanjung Siantar dan Desa Simpang Jaya Kecamatan Batang Tuaka, serta Desa Teluk Merbau Kecamatan Gaung.
 
Bupati Inhil, HM Wardan mengatakan, pelantikan Penjabat Kepala Desa merupakan tindaklanjut dari Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
 
Mengacu pada peraturan tersebut, penunjukkan dan pengangkatan dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa.
 
"Pelantikan ini sangat penting dilakukan dalam rangka pelaksanaan pembangunan sesuai dengan program - program daerah yang dicanangkan Pemerintah Kabupaten Inhil, seperti program DMIJ," ujar Bupati dalam sambutannya usai mengambil sumpah jabatan para Penjabat Kepala Desa.
 
Pelantikan yang disaksikan oleh ratusan masyarakat Desa Simpang Jaya, Kecamatan Batang Tuaka ini berlangsung hikmat. Tertib acara berjalan lancar sedari awal dilaksanakannya prosesi.
 
Lebih lanjut, Bupati Inhil menyampaikan kepada para Penjabat Kepala Desa, bahwa kedepan mereka akan dihadapkan dengan tugas yang cukup berat. Tidak hanya di bidang Pemerintahan Desa dan pembinaan masyarakat, melainkan juga di bidang keuangan terkait pengelolaan anggaran desa.
 
"Desa saudara akan menerima Alokasi Dana Desa dari DMIJ dan Dana Desa yang bersumber dari pusat. Saya mengimbau agar para Penjabat Kepala Desa yang baru dilantik untuk pahami dan pelajari betul ketentuan dan peraturan perundang - undangan," pungkas Bupati.
 
Para Penjabat Kepala Desa, diungkapkan Bupati, dituntut harus mampu mengelola dana anggaran desa yang begitu besar di masing - masing desa.
 
"Saya tegaskan kembali, peraturan dan ketentuan pengelolaan keuangan itu yang pertama harus dipahami dan dipelajari," tukas Bupati.
 
Alokasi dana anggaran yang begitu besar, dikatakan Bupati, di satu sisi sangat menguntungkan bagi desa untuk melaksanakan pembangunan. Namun, di sisi lain hal tersebut dapat menjadi sebuah malapetaka saat Aparatur Desa tidak mampu mengelola anggaran dan membuat pertanggungjawaban.
 
"Ada Juklak dan Juknis (Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis) penggunaan dana anggaran. Sekecil apapun anggaran itu harus dipertanggungjawabkan," kata Bupati.
 
Pada kegiatan pelantikan tersebut, Bupati Inhil, HM Wardan secara simbolis menyerahkan cinderamata untuk kenang - kenangan kepada Kepala Desa sebelumnya.
 
Turut hadir mendampingi Bupati, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Inhil, Yulizal, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil, Zainal Abidin dan sejumlah pejabat eselon lainnya. Terpantau hadir pula, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Inhil, Ferryandi dan Ketua Komisi I (Satu) DPRD Kabupaten Inhil, Yusuf Said.

Loading...
BERITA LAINNYA