GagasanRiau.com Pekanbaru - Sejumlah proyek fisik yang berada di Pemerintahan Kota (Pemko) Pekanbaru dilaporkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) karena di indikasikan dugaan korupsi, pasalnya pengerjaan banyak yang tidak sesuai standar.
Seperti dikutip dari jurnalmetronews laporan ke Kejagung RI ini disampaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Masyarakat Independent Pembawa Suara Pemberantas Kolusi Korupsi Kriminal Ekonomi (LSM-IPSPK3).
Untuk itu LSM-IPSPK3 meminta Tim Kejaksaan Agung RI turun memeriksa sejumlah proyek jalan di Dinas Bina Marga, Kota Pekanbaru. Diindakasikan sejumlah proyek pengaspalan dan semenisasi dikerjakan tak sesuai spek dan asal-asalan. "Kami melaporkan proyek jalan tahun 2014. Kejagung diminta menindaklanjutinya," ujar Ganda Jumat (2/10/2015).
Laporan Nomor:44/Lap-IPSPK3 RI/VIII/2015, perihal dugaan korupsi dan merugikan keuangan neagara akibat pelaksanaan beberapa proyek tak sesuai spek diterima staf pengaduan masyarakat Kejagung RI, Yanti pada 1 Oktober 2015.
Tembusan dari laporan itu, ujar Ketua LSM IPSPK3 RI, sudah disampaikan kepada Kepala Bidang Bina Marga Kota Pekanbaru dan Kepala Dinas Bina Marga Kota Pekanbaru. Tim Kejagung RI diharapkan segera turun dan meminta spek, sehingga dapat dihitung kerugian negara.
Sejumlah proyek jalan yang diindikasikan dikerjakan tak sesuai spek, menurut LSM IPSPK3, yakni jalan Dharma Bhakti, Kecamatan Payung Sekaki, Jalan Suntai (Payung Sekaki), Jalan Terminal (Payung Sekaki), Jalan Srikandi Kecamatan Tampan, Jalan Gotong Royong, Jalan Akses Kantor Camat Tampan, jalan Dahlia, Kecamatan Sukajadi dan jalan lainnya. "Kami menduga tak sesuai spek, aspalnya terlalu tipis, dan aspalnya tak masak,"ungkap Ganda.
Editor Arif Wahyudi