DPRD Gelar Paripurna ke 6 Bahas Ranperda Hak Keuangan dan Administratif

Senin, 10 Juli 2017 - 20:53:22 wib | Dibaca: 2163 kali 
DPRD Gelar Paripurna ke 6 Bahas Ranperda Hak Keuangan dan Administratif
Rapat Paripurna ke 6 DPRD Inhil

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Wakil Ketua III DPRD Inhil, Sahruddin pimpin rapat paripurna ke 6 mengenai tanggapan/jawaban Bupati terhadap ranperda hak keuangan dan Administratif pimpinan dan Anggota DPRD, Senin (10/7/2017) pagi.

Rapat yang diikuti 26 anggota DPRD tersebut, disetujui oleh Bupati Inhil HM Wardan, mengenai Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD untuk peningkatan produktifitas kinerja DPRD termasuk Fraksi dan Alat Kelengkapan DPRD.

Mengenai tanggapan Bupati, HM Wardan, yang saat itu disampaikan oleh Asisten I Setdakab Inhil, Afrizal dalam sambutannya mengatakan bahwa, semangat yang dapat diambil dari perubahan regulasi tersebut adalah adanya perhatian yang serius dari pemerintah untuk menempatkan Hak Keuangan dan admnistratif pimpinan dan anggota DPRD secara proporsional.

Hal itu terjadi, dikatakannya karena dalam beberapa waktu belakangan ini telah terjadi pertumbuhan ekonomi yang cukup memadai, peningkatan inflasi, nilai tukar, daya beli dan berbagai indikator lainnya sehingga parameter penentuan Hak Keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu adanya penyesuaian.

''Pemerintah menyadari bahwa penyesuaian itu tentu akan berimplikasi pada beban anggaran daerah. Akan tetapi oleh karena kondisi di atas, maka hal ini sudah seharusnya dilakukan penyesuaian  dengan memperhatikan tingkat proporsionalitas dan kemampuan keuangan daerah,'' ujar Afrizal.

Di samping itu, dengan adanya penyesuaian terhadap Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, ia mengharapkan memiliki korelasi yang positif dengan peningkatan kinerja, menjadi pendorong dan penyemangat untuk bekerja lebih keras untuk kepentingan rakyat bangsa dan negara.

''Pemkab Inhil setuju dan sependapat untuk menindaklanjuti amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang diwujudkan di dalam Peraturan Daerah (Perda).

Selanjutnya saya juga mengharapkan agar pembahasan dapat dilakukan dengan sungguh-sungguh dan sebaik-baiknya agar menghasilkan Peraturan Daerah yang sesuai dengan harapan bersama, dan mengacu pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku,'' sebut Afrizal. (ADV)


Loading...
BERITA LAINNYA