GagasanRiau.com Pekanbaru - Organisasi Amanat Penderitaan Rakyat (Ampera) mendesak Pemerintah Provinsi Riau untuk terbuka dan jujur membuka seluruh aib perusahaan-perusahaan perkebunan dan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang terlibat dalam pembakaran lahan hingga menyebabkan kebakaran lahan dan hutan.
Selain itu mewajibkan Pemprov Riau untuk mempublikasikan dan mengedukasi kepada masyarakat tentang konsekuensi status tanggap darurat bencana, status pencemaran udara (berbahaya) dengan melakukan evakuasi dan ganti rugi terhadap korban bencana kabut asap.
"Keterbukaan dan kejujuran informasi tentang titik api kebakaran lahan dan hutan terutama yang berada di wilayah Hutan Produksi Hutan Tanaman Industri (HPHTI) dan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit beserta penegakan hukum terhadap mereka"kata Pebri Siswanto dalam rilisnya kepada GagasanRiau.com Rabu pagi (7/10/2015).
Selain itu disebutkan oleh Pebri, Ampera juga menghimbau para akademisi yang ada di Riau agar tidak "berselingkuh" dengan perusahaan-perusahaan perusak lingkungan pemegang izin HPHTI dan HGU dalam bentuk pembiayaan proposal, sehingga menumpulkan daya kritis para akademisi sebagai benteng terakhir pembelaan kepada masyarakat terhadap bencana asap yang telah berlangsung selama 18 tahun.
"Kita menghimbau para akademisi dari IPB, ITB, UI dan UGM tidak menjadi pembela perusahaan-perusahaan perusak lingkungan pemegang izin HPHTI dan HGU di Riau. Karena dikatakan Pebri lagi, selama ini perusahaan pemegang konsesi hutan dan lahan di Bumi Lancang Kuning selalu menjadikan teori-teori kampus terkenal di Pulau Jawa tersebut untuk mendapatkan pengakuan akademis sehingga melegalkan nafsu mereka dengan target menggarap merusak hutan dan lahan gambut di Riau.
Terakahir disebutkan Pebri, Ampera Riau akan melakukan aksi massa pada hari ini Rabu (7/10/2015) dengan target di depan Tugu Zapin tepatnya di depan perkantoran Gubernur Riau, untuk menyuarakan tuntutan mereka.
Reporter Arif Wahyudi