Dari 18 Yang Diusut Polda Riau, Baru PT PLM Ditetapkan Jadi Tersangka Karlahut

Rabu, 21 Oktober 2015 - 08:48:22 wib | Dibaca: 1939 kali 

GagasanRiau.com Pekanbaru - Dari 18 perusahaan yang sedang diusut oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau dalam kasus dugaan Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) baru PT Palm Lestari Makmur asal Singapura yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit ditetapkan sebagai tersangka penyebab kebakaran lahan dan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau.

PT PLM diduga telah membakar hutan seluas 29 hektare guna memperluas lahannya. "Setelah kita cek ke lapangan dan melakukan gelar perkara, kita tetapkan PT PLM sebagai tersangka," kata Wakil Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Ari Rahman, Selasa (20/10/2015).

Ditkrimsus Polda Riau juga sudah memanggil para petinggi dari PT PLM serta saksi ahli. Bukan hanya itu saja para karyawan dan staf dari perusahaan tersebut juga dicekal tidak boleh berpergian ke luar Riau. Selain PT PLM ternyata ada perusahaan asing lain yang sedang disidik oleh Ditkrimsus Polda Riau."Selain PT PLM, ada satu lagi perusahaan asal luar negeri (Singapura) yang sedang kita lakukan penyidikan. Dalam waktu dekat kita akan beritahu perkembangannya," tutur Ari.

Perusahaan asing asal Singapura yang sebelumnya diproses oleh Polres Bengkalis ini ternyata PT Pan United (PU) yang bertempat di Kabupaten Bengkalis. Diduga perusahaan tersebut telah membakar lahan seluas 200 hektare. Sebelum PT PLM ditetapkan sebagai tersangka, Ditkrimsus Polda Riau telah menetapkan PT LIH asal Pelalawan sebagai tersangka terlebih dahulu, sedangkan untuk 16 perusahaan lainnya saat ini masih dalam proses penyidikan. Untuk tersangka perorangan, Polda Riau dan jajaran telah menetapkan 64 orang tersangka. jurnalmetronews

Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA