GagasanRiau.com Pekanbaru - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau dalam kajian dan analisisnya merincikan kerugian negara akibat buruknya penggunaan keuangan daerah di Bumi Lancang Kuning ini. Dimana akibat buruknya penggunaan keuangan daerah tersebut negara dirugikan senilai Rp.2,3 Triliun.
Berikut ini adalah rincian yang dipaparkan oleh FITRA Riau ke redaksi GagasanRiau.com Kamis (29/10/2015) berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau.
Daerah Kabupaten Bengkalis dan Inhil paling tertinggi menyumbangkan kerugian Negara, masing-masing sebesar Rp. 136,5 milyar dan Rp. 121,4 milyar. Kemudian Kabupaten Siak sebesar Rp. 56,6 M, dan Inhu sebesar Rp. 45,1 M. Kabupaten Rohul sebesar Rp. 46,7 M, Kabupaten Pelalawan sebesar Rp. 35,1, serta Kota Pekanbaru sebesar 28,5 M.
Selanjutnya Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp. 15,1 M, Kabupaten Kuansing sebesar Rp. 9,7 M, selanjutnya Kota Dumai dan Kabupaten Kampar paling rendah mengalami kerugian dengan masing-masing sebesar sebesar Rp. 3,7 M dan 3,1 milyar.
Selain itu disebutkan oleh FITRA Riau, temuan BPK yang paling mengejutkan yaitu hampir seluruh pemerintah daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota ditemukan permasalahan pada sektor hibah yang berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp. 195,8 miliyar, kecuali Kabupaten Kuansing tidak ditemukan persoalan hibah.
Angka itu sudah termasuk dalam total Rp. 2,8 Triliun ketidakpatuhan terhadap Undang-undang. Berdasarkah catatan BPK dalam dua tahun terakhir (2013-2014) atas kesalahan terhadap tata kelola keuangan ditemukan berulangkali seperti persoalan hibah, artinya pemerintah tidak pernah mendapat sanksi tegas dan sama sekali tidak mematuhi apa yang menjadi catatan BPK, sehingga kalimat penjelas yang diberikan BPK tidak menjadi acuan pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan.
Banyaknya temuan BPK ini dikatakan oleh Usman Koordinator FITRA Riau menandakan bahwa lemahnya kinerja pemerintah daerah dalam tata kelola keuangan.Dimana disebutkan lagi Kabupaten Bengkalis, Inhil, Meranti dan Pelalawan masing-masing terdapat 12 temuan, Kota Dumai dengan 10 temuan, Kabupaten Inhu, Siak, Kuansing dan Kabupaten Kampar masing-masing dengan 8 temuan dan Kab. Rohul dengan 7 temuan.
Atas dasar temuan BKP pada tahun 2014 terhadap pemerintah daerah baik Provinsi maupun Kab/Kota se- Riau, BPK RI tetap memberikan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sehingga atas rekomendasi yang diberikan seakan tidak menjadi catatan buruk terhadap kinerja pemerintah daerah. Dan hanya Kota Dumai, Kota Pekanbaru, Inhil, Inhu dan Kampar mendapatkan penilaian Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Terhadap pemerintah daerah berdampak merugikan Negara, menandakan bahwa kinerja pemerintah daerah sangat buruk, beberapa persoalan menjadi temuan BPK seperti; kegiatan pemerintah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan/fiktif, kelebihan bayar pada setiap kegiatan dan kekurangan volume atas pengerjaaan fisik, sisa kegiatan terlambat disetorkan, kegiatan yang belum dipertanggungjawabkan dan potensi penerimaan yang tidak dibuat payung hukum serta bantuan hibah secara berturut-turut dalam 3 tahunan.
Akan tetapi, sampai saat ini atas kesalahan tersebut belum dilakukan perbaikan oleh pemerintah daerah, tampak pada postur anggaran tahun 2015 yang hampir sama dengan tahun sebelumnya, sangat berpotensi mengalami kerugian Negara.
Editor Arif Wahyudi