GagasanRiau.Com Tembilahan - Dani M Nursalam Ketua DPRD Inhil memimpin rapat paripurna ke-7 masa persidangan 3 tahun, sidang penyampaian pidato pengantar Bupati Inhil tentang 4 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) itu dihadiri sebanyak 34 anggota dewan, hadir juga para Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil, Senin (23/11/2015) malam di gedung DPRD Inhil.
Empat buah Ranperda disampaikan Bupati Inhil, Ranperda perubahan ke-4 atas Perda Nomor 15 Tahun 1995 tentang pendirian perusahaan daerah Bank Pembangunan Daerah (BPR) Gemilang Tembilahan, Ranperda tentang penyertaan modal pada Bank Riau Kepri, Ranperda tentang penyertaan modal pada PDAM Tirta Indragri dan Ranperda tentang bantuan pendidikan.
Ranperda tentang Perubahan keempat atas Perda Nomor 15 Tahun 1995 tentang pendirian perusahaan daerah BPR Gemilang, dikatakan Bupati diajukan kembali dengan pertimbangan BPR Gemilang adalah salah satu BUMD milik Pemkab Inhil yang kehadirannya sampai saat ini telah memberikan kontribusi nyata dalam menyumbangkan
PAD dan membantu perekonomian daerah baik langsung maupun tidak langsung.
Bupati menjelaskan terkait BPR adalah Bank yang menerima dan menyalurkan dana yang bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan daerah dalam rangka meningkatkan dan mendistribusikan pemerataan pertumbuhan ekonomi kearah peningkatan kesejahteraan rakyat dengan sasaran untuk melayani kebutuhan petani, peternak, nelayan, pedagang kecil, pegawai dan pensiunan.
Untuk itu, ia berharap BPR Gemilang mendapatkan penambahan penyertaan modal sehingga modal BPR Gemilang yang saat ini tercatat kurang dari Rp 5 miliar menjadi Rp 22,5 miliar, dengan meningkatnya modal dasar BPR Gemilang, menurutnya tentu akan berdampak pada peningkatan disektor pelayanan.
Dimana direncanakan BPR Gemilang akan membuka kantor pelayanan dan kantor kas. Hal ini perlu dilakukan agar BPR Gemilang dapat menyentuh pangsa pasar yang lebih luas terutama masyarakat (UMKM) serta dapat menjadi solusi bagi para petani, khususnya petani kelapa agar terhindar dari jerat tengkulak atau rentenir.
Berikutnya adalah Ranperda bantuan pendidikan, dikatakan HM Wardan, hal ini diajukan mengingat sangat urgensinya dana pendidikan bagi kemajuan pendidikan masyarakat Inhil.Dimana, diketahui bersama selama ini bantuan pendidikan dianggarakan pada belanja Bantuan Sosial, hal ini berakibat serapan bantuan pendidikan khususnya pada tahun anggaran 2015 sangat-sangat memprihatinkan, hal ini disebabkan pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang ada, dimana bagi penerima bantuan sosial harus memiliki resiko sosial.Syarat ini tentu tidak akan pernah terpenuhi khususnya bagi calon penerima bantuan sosial untuk melanjutkan pendidikannya kejenjang yang lebih tinggi yaitu Strata Dua (S-2) dan Strata Tiga (S-3).
'Untuk itu dengan segala kerendahan hati dan niat yang tulus kami mengusulkan Ranperda Bantuan Pendidikan dalam rangka menawarkan solusi atas permasalahan tersebut,' tambahnya.
Sekaligus dikatakan Bupati, menjadi terobosan hukum yang didasarkan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan perundang-undangan lainnya.
Berikutnya lagi adalah Ranperda penyertaan modal Pemkab Inhil kepada PT Bank Riau Kepri. Dimana Ranperda ini diajukan dalam rangka menindaklanjuti saran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau terhadap investasi/penyertaan modal yang telah dilakukan antara Pemkab Inhil dan Bank Riau Kepri.
Terakhir adalah Ranperda investasi Pemkab Inhil kepada PDAM Tirta Indragiri. Hal ini dijelaskan Bupati diajukan mengingat PDAM Tirta Indragiri adalah perpanjangan tangan Pemkab dalam menyelenggarakan pelayanan publik dalam bidang pengadaan air bersih yang merupakan salah satu pelayanan dasar yang wajib diberikan oleh Pemkab karena menyangkut hajat hidup orang banyak.
Langkah yang dapat diambil oleh Pemkab Inhil dalam menyikapi ketimpangan antara biaya dasar atau Harga Pokok Produksi (HPP) PDAM Tirta Indragiri dengan harga jual yang memakai tarif rendah (tarif yang nilainya lebih rendah daripada biaya dasar produksi air bersih).
"Hal itu dengan jalan menganggarkan Belanja Tidak Langsung berupa belanja subsidi kepada PDAM Tirta Indragiri agar tetap mampu beroperasi dengan baik sambil menunggu (apabila dimungkinkan) pemberlakukan tarif PDAM Tirta Indragiri menjadi tarif penuh yang nilainya lebih tinggi daripada biaya dasar atau Harga Pokok Produksi (HPP) yang dikeluarkan oleh PDAM Tirta Indragiri untuk memproduksi air bersih," tutup Bupati HM Wardan.(Advertorial/Humas).
[caption id="attachment_32822" align="aligncenter" width="600"] Bupati Wardan, Ketua DPRD Dani Nur Salam serta wakil rakyat ketika menyanyikan lagu Indonesia Raya[/caption]
[caption id="attachment_32823" align="aligncenter" width="600"] Suasana Sidang Paripurna DPRD Inhil.[/caption]
[caption id="attachment_32824" align="aligncenter" width="500"] Jajaran SKPD Setda Inhil saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD[/caption]
[caption id="attachment_32825" align="aligncenter" width="562"] Suasana sidang saat menyanyikan Lagu Indonesia Raya[/caption]