Sengketa Pilkada Pelelawan Terungkap Fakta Baru Di MK

Inilah Kecurangan HM Harris Menangkan Pilkada 9 Desember 2015

Rabu, 13 Januari 2016 - 17:17:03 wib | Dibaca: 5673 kali 
Inilah Kecurangan HM Harris Menangkan Pilkada 9 Desember 2015
Pasangan Harris dan Zardewan saat mendaftar ke KPU beberapa waktu lalu

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Badrul Munir, Kuasa Hukum pasangan Zukri-Anas Badrun nomor urut dua di Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan 80 item kecurangan pasangan HM. Harris-Drs. Zardewan nomor urut satu saat digelar sidang perdana gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pelalawan 2015-2020 pada Senin, 11 Januari kemarin.

Dimana dalam gelar perkara tersebut rekaman sidang yang diterima oleh GagasanRiau.Com, disampaikan oleh Badrul Munir, HM. Harris selain memiliki ijazah palsu, juga kecurangan terjadi secara massif dengan melibatkan PNS, pejabat Pemprov Riau serta perangkat Desa.

Sisi menarik dalam penyampaian bukti-bukti tersebut adalah ijazah setingkat Sekolah Dasar (SD) yang dimiliki HM Harris dikeluarkan pada tahun 2010.

Lalu, ijazah setingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) yang dimiliki HM Harris dikeluarkan pula pada tahun yang sama, yaitu 2010. Dan yang cukup mengagetkan lagi justru ijazah setingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) yang dimiliki HM Harris dikeluarkan pada tahun 2008.

Tidak hanya itu salah poin materi gugatannya adalah dengan melibatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekelas pejabat Eselon yakni Tengku Dahril pejabat dari Pemerintah Provinsi Riau. Selain itu juga ditemukan ada 1300 lebih pemilih fiktif namun memiliki Kartu Pemilih.

Ada juga diungkapkan kecurangan politik uang, dimana salah satunya adalah pemilik kartu Jamkesda yang sudah memiliki sebelumnya ditarik kembali dan diberikan kartu baru lagi dengan gambar pasangan Harris-Zardewan. Selain itu juga pemberiaan secara massif baju dengan merek Batik Harris kepada warga dengan tujuan agar memilih pasangan nomor satu tersebut.

Selain itu juga Harris dianggap melanggar dalam penggunaan APBD Pelelawan, pasalnya memberikan bantuan kepada warga berupa mobil ambulance, dan mendirikan tempat ibadah di tanah terlarang karena dilindungi sebagai kawasan hutan, contohnya Taman Nasional Bukit Tesso Nilo. Bantuan ini diberikan berdekatan dengan Pilkada Pelelawan 9 Desember lalu

Terkait kecurangan dalam proses pemilihan diungkapkan Badrul terjadi secara massif diseluruh TPS (Tempat Pemungutan Suara).

Untuk itu dikatakan Badrul, sebagai pemohon meminita kepada Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi pasangan nomor satu Harris-Zardewan, dan meminta untuk memerintahkan KPU Pelelawan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Reporter Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA