GagasanRiau.Com Pelalawan - Akibat adanya informasi oknum Polisi Kehutanan (Polhut) Kabupaten Pelelawan melakukan Pungutan Liar (Pungli) akhirnya pos polisi ditutup sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Penutupan Pospolhut ini dibenarkan oleh Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan dan Perkebunan Pelalawan, Hambali ketika ditemui GagasanRiau.Com selesai sidang Paripurna Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Gedung DPRD setempat, Kamis (28/01/2016).
"Memang Pos Polisi Kehutanan di Kabupaten Pelalawan kita tutup, karena selama ini banyak informasi, ada dugaan di tiap pos kehutanaan terjadi Pungli terhadap para supir pengangkut kayu"ujar Hambali.
"Apalagi nama saya dibawa-bawa mendapat setoran, yang menurut saya hal itu sungguh tidak logis, sementara aktifitas pungli tersebut saya sendiri tidak mengetahui, karena praktek itu tidak dibenarkan, maka dari itu kami ambil keputusan untuk menutup pos-pos kehutanan tersebut"ungkap Hambali.
Namun demikian, walau pos kehutanan ditutup, praktek pungli yang diduga dilakukan oknum Polhut Pelalawan seperti tiada habisnya.
Pasalnya salah seorang pegawai Polhut yang tidak bersedia disebut namanya dan meminta dirahasiakan namanya mengatakan, dugaan pungli masih tetap berjalan walaupun pos ditutup.
"Pungli malah langsung ke pengelola HTI akasia. Justru praktek ini tidak tercium ke publik karena langsung kepengusahanya dan nilainya pun jauh lebih besar dibandingkan yang dilakukan di pos"ungkap narasumber oknum Polhut tersebut kepada GagasanRiau.Com.
Salah seorang supir pengangkut kayu dengan cara borongan, Udin (45 tahun)mengatakan, "kami merasa bersyukur dan berterima kasih kepada Kadis kehutanan yang menutup pos-pos kehutanan, cost (Biaya. Red) yang kami keluarkan berkurang, dimana sebelumnya untuk mendapatkan stempel dari pos kehutanan kami bayar mulai kisaran 10 ribu hingga 25 ribu"ungkap Udin.
Reporter Rommel Sirait