GagasanRiau.Com Tembilahan - Aktivis Masyarakat Peduli Inhil (MPI) mengkritik Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dalam pengajuan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke legislator setempat. Pasalnya Ranperda tersebut tidak ada melibatkan masyarakat terkait kebutuhan produk hukum yang dibutuhkan publik.
Hal tersebut disampaikan oleh anggota dari MPI Fahruddin yang kerap disapa Oyong Maldini kepada GagasanRiau.Com, Jum'at (12/2/2016). "Lima Rancangan Peraturan Daerah yang sedang dibahas terkesan lambat, kita tidak tahu proses pembahasannya oleh pihak Panitia Khusus (Pansus) sampai dimana dan sangat terkesan molor,"kata Oyong.
Oyong juga menyebutkan bahwa pengesahan dan kebijakan tentang Ranperda tersebut terkesan tidak pro-rakyat, pasalnya kebijakan yang diambil tidak melibatkan tokoh masyarakat, LSM serta unsur-unsur yang lain. Menurutnya gagasan Ranperda yang dibahas aparat birokrasi bersama dengan DPRD serta aspirasi masyarakat butuh sinkronisasi agar Ranperda tersebut bisa diterima dan diaplikasikan ditengah-tengah masyarakat.
"Kita berharap advokasi kebijakan publik yang lebih pro-rakyat dengan mengundang dan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat, LSM, Mahasiswa dan unsur yang lainnya agar peraturan daerah yang dirancang hasil kebijakan nantinya dapat mencerminkan tuntutan masyarakat serta memenuhi rasa keadilan. Ketiadaan ruang yang jelas bagi partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan peraturan daerah tentu saja akan memperbesar resiko adanya penyimpangan dalam substansi yang diusulkan. Kami sangat berharap, pihak legislator melibatkan partisipasi Tokoh masyarakat, LSM, serta unsur-usur yang lain dalam proses pembentukan peraturan daerah ini," sebut Oyong.
Hal senada disebutkan oleh Tokoh Mahasiswa Universitas Islam Indragiri (Unisi) Rian Martahudi menyebutkan bahwa melalui kebijakan otonomi daerah yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, daerah diberi kewenangan dan tanggungjawab untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Semua kebijakan yang diambil oleh legislator serta eksekutor dan unsur-unsur masyarakat sangat dibutuhkan perannya.
"Kebijakan otonomi daerah diberikan kewenangan kepada pemda untuk mengatur kepentingan masyarakat, jadi kami sangat berharap dalam kebijakan tersebut bisa melibatkan kami dalam pengesahan Ranperda itu, agar terjadi singkronisasi nantinya," sebut Rian
Adapun 5 Ranperda yang lagi dibahas ialah, Inisiasi ibu menyusui dan Asi Eksklusif, Kawasan Tana Rokok, Desa dan Kelurahan Siaga, Perpanjangan Retribusi tenaga kerja asing, dan Baca dan tulis Al-Qur'an.
Reporter Daud M Nur