Gagal Proses Hukum Perusahaan Pembakar Hutan & Lahan, Kapolda Riau Baru Dicopot

Kamis, 24 Maret 2016 - 17:53:10 wib | Dibaca: 3132 kali 
Gagal Proses Hukum Perusahaan Pembakar Hutan & Lahan, Kapolda Riau Baru Dicopot
Luasan hutan dan lahan milik perusahaan yang terbakar

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) meminta Peresiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencopot Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau Brigjen Supriyanto dicopot jika gagal melakukan proses hukum terhadap 16 perusahaan yang diduga pembakar hutan dan lahan di Bumi Lancang Kuning ini selama 100 hari kerjanya.

“Jika Kapolda tidak bertindak dalam 100 hari kerjanya, kami meminta Presiden Joko Widodo dan Kapolri untuk memecat Kapolda Riau Brigjen Supriyanto,” kata Woro Supartinah Koordinator Jikalahari kepada GagasanRiau.Com melalui surat eletroniknya Jumat (24/3/2016).

Hal itu sesuai dengan pernyataan Kapolri pada saat pelantikan Kapolda Riau. Jika Supriyanto gagal menjalankan tugasnya, Kapolri mengancam akan ada konsekuensi bagi Jenderal bintang satu tersebut, khususnya dalam penanganan kasus karhutla.

Begitu juga dengan arahan Presiden Jokowi pada rakornas penanggulangan karhutla, pejabat yang lahannya terbakar semakin banyak maka akan diganti, sementara pejabat yang daerahnya baik dan tidak ada kebakaran lahan, akan dipromosikan.

berdasarkan pantauan Jikalahari, sampai saat ini baru dua perusahaan sawit yang sedang diproses di meja hijau. PT Langgam Inti Hibrindo di PN Pelalawan dan PT Palm Lestari Makmur di PN Rengat. “Kenapa baru 2 perusahaan sawitt yang disidangkan? Bagaimana dengan perusahaan HTI?” ujar Woro Supartinah, Koordinator Jikalahari.

Pada 2015, Karhutla melanda Riau dengan hebatnya. Dari kejadian ini, Polda Riau menyelidik 18 korporasi HTI dan sawit yang areanya terbakar. Diperoleh data ada 11 perusahaan HTI dan 7 sawit diduga membakar hutan dan lahan di Riau.

Jikalahari menekankan, jangan sampai Polda Riau melakukan penghentian penyidikan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. Sebab sudah ada rekam jejak terkait SP3 terhadap perusahaan HTI yang melakukan illegal loging.

“Pengalaman pahit di 2008 jangan sampai terulang. Ini akan membuktikan lemahnya penegakan hukum terhadap korporasi di Riau,” Woro mengingatkan Brigjen Supriyanto.

Reporter Ginta Gudia


Loading...
BERITA LAINNYA