Polsek Bandar Seikijang Amankan Ribuan Botol Miras Impor Ilegal

Senin, 23 Mei 2016 - 18:48:57 wib | Dibaca: 2444 kali 
Polsek Bandar Seikijang Amankan Ribuan Botol Miras Impor Ilegal
Kapolsek Bandar Seikijang AKP Hendrix,saat menggelar Press Release

Gagasanriau.com. PELALAWAN – Polsek Bandar Seikijang berhasil mengamankan ribuan minuman keras (miras) dari berbagai merek dan ukuran di Jalan Lintas Timur (Jalintim) KM 33 Desa Muda Setia, Bandar Seikijang, Pelalawan, Sabtu ( 21/5/2016) lalu sekira jam 06.00 Wib.

“Yang diamankan, semuanya jenis minuman mahal,” sebut Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo, dengan didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Edi Yasman , Kasat Reskrim AKP Herman Pelani dan Kapolsek Bandar Seikijang AKP Hendrix,saat menggelar Press Release , Senin (23/5/2016) di Mapolsek Bandar Seikijang.

Lanjut Kapolres, ribuan botol miras tersebut diangkut menggunakan Colt Diesel BM 9890 FN oleh sopir (AN) dan kernet ( EP ) dari Teluk Meranti tujuan Pekanbaru.“Total jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 2.176 botol. Tak hanya kendaraan dan miras, sopir berikut kernet juga turut diamankan,” jelasnya.

Jelas Kapolres lagi, ribuan botol miras tersebut dibawa dari Kecamatan Teluk Meranti menuju Pekanbaru. “Dari pengakuan sopir, ia hanya disuruh mengantarkan saja dan mengaku tidak tahu siapa pemiliknya dan polsek Bandar Seikijang masih menyelidiki siapa pemilik miras tersebut” tandasnya.

Pasal yang disangkakan, kepada pelaku kata Kapolres, pasal 1 angka 31 junto pasal 8 ayat 2 junto pasal 16 ayat 1, Perda kabupaten Pelalawan nomor 3 tahun 2003 tentang penyakit masyarakat. "Pelakunya diancam dengan pidana paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta," tandas Kapolres.***

 

 

Reporter: R Sirait


Loading...
BERITA LAINNYA