GagasanRiau.com Tembilahan - Sebanyak 634 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) akan beralih status menjadi PNS Pusat dan Provinsi Riau. Hal tersebut diutarakan langsung oleh Rajuddin selaku Kepala Sub Bagian Kelembagaan Bagian Ortala Setda Kabupaten Inhil.
"30 orang akan beralih ke PNS Pusat dan 604 orang akan beralih ke provinsi," ungkapnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, kebijakan ini sebagai tindak lanjut Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Urusan Konkuren atau Pembagian Kekuasaan dari Pemkab kepada Pemprov Riau dan Pemerintah Pusat.
Keputusan itu menurut Rajuddin sesuai dengan surat Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir tanggal 28 Maret Tahun 2016, Perihal Penyampaian Data PNS yang dialihkan status kepegawaiannya.
"Untuk validasi nantinya akan dilakukan oleh Tim Kelompok Kerja Pemerintah Provinsi Riau hingga serah terima sarana dan prasarana dilaksanakan pada bulan Juli 2016 yang akan datang, " terangnya.